Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pekerjaan Gedung Puskesmas Bumiaji Dimeja Hijaukan

Wiyono by Wiyono
27 Maret 2024
0

JAVASATU.COM-BATU- Empat orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

(Foto: Istimewa/Wiyono)

Selasa (26/03/2024) sidang dimulai dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terhadap Terdakwa DA dan ADP.

M. Januar Ferdian, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, menjelaskan bahwa perkara korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 melibatkan empat terdakwa yang kini berhadapan di meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Keempat terdakwa tersebut terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama, Direktur CV. Punakawan, dan dua terdakwa lainnya yang masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara,” ungkapnya, saat ditemui Javasatu.com.

Menurutnya, dua terdakwa atas nama DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar hukum primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp197 juta,” ujarnya.

Sidang yang berlangsung kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024. Pada hari tersebut, agenda utama sidang akan berfokus pada pembacaan Eksepsi yang merupakan surat penolakan atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Eksepsi ini akan dibacakan oleh pihak penasehat hukum dari kedua terdakwa. (Yon/Saf)

Tags: Kejari Kota Batu
Previous Post

Sang Liswa

Next Post

PT PLN Nusantara Power Cepat Tanggap Bantu Korban Gempa Bawean

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri
Berita

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

23 April 2026
Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai
Berita

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

22 April 2026
Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026
Kota Batu

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

21 April 2026
Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu
Berita

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

20 April 2026
Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita
Berita

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

15 April 2026
Next Post
PT PLN Nusantara Power Cepat Tanggap Bantu Korban Gempa Bawean

PT PLN Nusantara Power Cepat Tanggap Bantu Korban Gempa Bawean

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Pos-pos Terbaru

  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
  • DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
  • Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
  • Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Diluncurkan, 56 Titik Halte Disiapkan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com