JAVASATU.COM-BATU- Empat orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selasa (26/03/2024) sidang dimulai dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terhadap Terdakwa DA dan ADP.
M. Januar Ferdian, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, menjelaskan bahwa perkara korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 melibatkan empat terdakwa yang kini berhadapan di meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Keempat terdakwa tersebut terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama, Direktur CV. Punakawan, dan dua terdakwa lainnya yang masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara,” ungkapnya, saat ditemui Javasatu.com.
Menurutnya, dua terdakwa atas nama DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar hukum primer sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp197 juta,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024. Pada hari tersebut, agenda utama sidang akan berfokus pada pembacaan Eksepsi yang merupakan surat penolakan atau keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Eksepsi ini akan dibacakan oleh pihak penasehat hukum dari kedua terdakwa. (Yon/Saf)