JAVASATU.COM-MALANG- Pemandangan tak seperti biasanya yang terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Senin (26/9/2022). Nampak karangan bunga yang berisi dukungan kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendukung melakukan upaya hukum terhadap Alvin Lim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan, karangan bunga itu merespons dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilakukan oleh Alvin Lim melalui video pada kanal youtube QUOTIENT TV yang viral beberapa hari terakhir.
“Karangan bunga itu sebagai bentuk dukungan kepada Korp Adhyaksa untuk melakukan upaya hukum terhadap ucapan Alvin Lim itu berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga organisasi perangkat daerah (OPD)” terangnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).
“Terima kasih atas dukungan masyarakat Kota Malang dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang” ungkap Eko Budisusanto.
Terpampang salah satu karangan bunga bertuliskan “Sangat Mendukung Kejaksaan RI untuk menyikapi secara tegas ucapan Alvin Lim di media sosial yang sudah mendegradasi dan merendahkan marwah institusi kejaksaan”
Sementara itu, Ketua Persatuan Jaksa (PERSAJA) Kota Malang, Nugroho Wisnu Pujoyono telah melaporkan Alvin Lim ke Polresta Malang Kota. Pada laporan dengan Nomor : LP/B/449/IX/2022/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. (Dop/Saf)