email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice, Ini yang Keenam Belas

by Yondi Ari
1 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus menggaungkan penuntasan perkara secara damai atau Restorative Justice (RJ). Untuk keenam belas kalinya Kejari Kota Malang melaksanakan Restorative Justice selama setahun terakhir.

(Foto: Istimewa)

Restorative Justice dilakukan terhadap dua perkara Rabu (31/5/2023). Hal ini sekaligus sebagai yang keempat kalinya selama periode 2023.

Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan di Kantor Kejari setempat dengan mempertemukan kembali korban dan tersangka. Kedua perkara yang dilakukan RJ tersebut merupakan kasus pencurian.

“Pada hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, Rabu (31/05/2023) siang.

Untuk perkara kasus pencurian laptop, tersangka bernama Tofek Kohar (38), warga Kecamatan Sukun. Sementara untuk korbannya, bernama Dwi Septi Permatasari.

Pencurian itu terjadi pada Senin (29/08/2022) silam di rumah kontrakan korban yang terletak di Kecamatan Lowokwaru. Tersangka mencuri laptop tipe Asus ROG.

Lalu untuk perkara kasus pencurian HP, tersangka bernama Ferdinan (20), warga Kecamatan Blimbing. Pencurian itu terjadi pada Minggu (06/11/2022), dan mencuri HP IPhone milik korbannya bernama Binasti.

BacaJuga :

Monumen Baru Mayor Hamid Rusdi “Boso Walikan” Segera Menyapa Warga Malang

Imbas Penurunan Dana TKD, Pemkot Malang Lelang Dini, Dimulai Awal 2026

Edy Winarko mengungkapkan, sebelum dilaksanakan RJ, pihaknya telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/05/2023).

Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ada beberapa pertimbangan, terkait kami melaksanakan RJ kasus tersebut. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai,” jelas Edy Winarko kala itu didampingi Kasi Pidana Umum, Kusbiantoro.

Setelah ada kesepakatan damai dan korban telah memaafkan, maka Kejari Kota Malang memutuskan untuk menghentikan penuntutan.

“Karena korbannya telah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan kedua tersangka resmi dibebaskan,” terangnya.

Setelah adanya RJ ini, maka para pihak telah kembali ke keadaan semula. Dan barang bukti, baik HP maupun laptop yang diambil oleh tersangka, dikembalikan kepada korban.

“Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya,” bebernya.

Sementara itu, ayah dari pelaku Ferdinan, Lukman mengaku bersyukur sekaligus senang. Ia pun tak henti – hentinya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kejari Kota Malang dan kepada korban.

“Tentunya, saya sangat bersyukur sekaligus senang. Karena korban telah memaafkan perbuatan anak saya. Dan saya juga meminta maaf kepada korban, atas apa yang dilakukan oleh anak saya,” pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Boyolali Gagalkan Balap Liar, Amankan Motor Tak Sesuai Spek

Irjen Pol (Purn) Guntur Setyanto Konsisten Rayakan 20 Tahun Keris Diakui UNESCO

Polisi Selidiki Mayat Bertato Mengapung di Bendungan Sengguruh Malang

Monumen Baru Mayor Hamid Rusdi “Boso Walikan” Segera Menyapa Warga Malang

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Imbas Penurunan Dana TKD, Pemkot Malang Lelang Dini, Dimulai Awal 2026

Ranperda APBD Kota Malang 2026 Disahkan, Penurunan Dana TKD Jadi Tantangan

Satresnarkoba Polres Gresik Diganjar Penghargaan Polda Jatim

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

Monumen Baru Mayor Hamid Rusdi “Boso Walikan” Segera Menyapa Warga Malang

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

BERITA LAINNYA

Polres Boyolali Gagalkan Balap Liar, Amankan Motor Tak Sesuai Spek

Irjen Pol (Purn) Guntur Setyanto Konsisten Rayakan 20 Tahun Keris Diakui UNESCO

Banjir Putuskan Akses, TNI Tempuh 12 Mil Lewati Danau Singkarak Kirim Bantuan

Edi Sayudi Terpilih Jadi Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas Demak

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Menteri Imipas Tinjau Lahan Kantor Imigrasi Blora, Akan Libatkan Kontraktor Lokal

Dua Menteri Panen Cabai di Blora, Bupati Arief Angkat Potensi Pertanian Lokal

Musim Hujan, Rumah Jadi Destinasi Staycation Paling Nyaman

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Zebra Candi dan Layanan Pajak Kendaraan

TK di Depok Ajak Anak Tanam Pohon Hadapi Krisis RTH dan Alih Fungsi Lahan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved