JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyerahkan uang sebesar Rp 8,448 miliar kepada Paguyuban Perlindungan Investor Evotrade (PPIE), Selasa (3/6/2025). Uang tersebut berasal dari hasil lelang delapan kendaraan mewah milik terpidana Anang Diantoko, pelaku utama kasus investasi bodong robot trading Evotrade.

Penyerahan berlangsung di aula Kejari Kota Malang dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko, SH, MH. Dana itu akan dibagikan kepada 68 korban yang telah ditetapkan berhak menerima restitusi berdasarkan putusan pengadilan.
“Dana ini bagian dari eksekusi putusan pengadilan dan kelanjutan dari pengembalian sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Kami titipkan kepada PPIE untuk disalurkan secara amanah dan tepat sasaran,” kata Tri Joko.
Tri mengingatkan, jika dalam proses penyaluran terjadi penyimpangan, Kejari tak segan mengambil langkah pidana.
“Kalau ada yang bermain, bisa kami jerat dengan pasal korupsi,” tegasnya.
Selain kendaraan, masih ada dua aset lain berupa tanah dan bangunan di kawasan Araya, Kota Malang, yang kini dalam proses taksiran oleh KPKNL untuk dilelang.
Sementara itu, Bendahara PPIE David Son Samosir menjelaskan bahwa dana Rp 8,4 miliar ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing korban. Mekanisme penyaluran tanpa perantara diterapkan untuk menghindari potensi penyelewengan.
“Tidak ada cawe-cawe. Semua akan dikirim langsung ke korban seperti tahap pertama,” ujar David.
Ia mengakui, pengembalian ini belum menutupi seluruh kerugian. Rata-rata korban hanya menerima sekitar 74,08 persen dari total dana yang mereka tanamkan. “Tak ada satu pun yang menerima pengembalian penuh. Nilai kerugian lebih besar dari aset yang dirampas negara,” ujarnya.
Para korban Evotrade tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Aceh, Papua, Sumatera, hingga Malang dan Mojokerto, dengan nominal kerugian mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 10 miliar.
Kasus investasi bodong Evotrade mencuat sejak 2020. Anang Diantoko bersama tersangka utama AMAP menjalankan skema ponzi berkedok robot trading dari Kota Malang. Sekitar 3.000 hingga 6.000 orang menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp 100 miliar.
Aset mewah yang disita meliputi mobil Lamborghini Huracan, Lexus LX570, Mini Cooper, Vespa Primavera, hingga Harley Davidson Roadglide. Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dop/Saf)