email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Babak Baru SK ASN Palsu Gresik, Dua ASN Aktif Disebut Dalang

by Sudasir Al Ayyubi
14 Juni 2026

JAVASATU.COM- Kasus dugaan penerbitan Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara (SK ASN) palsu di Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka AN menyebut kliennya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Dua aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial AG dan SW disebut memiliki peran penting di balik praktik yang merugikan korban hingga Rp1,5 miliar itu.

Kuasa hukum AN, Debby Puspita Sari. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kuasa hukum AN, Debby Puspita Sari, mengatakan kliennya hanya bertugas membuat dokumen SK palsu, sedangkan seluruh skenario dan pencarian korban diduga dilakukan oleh pihak lain yang masih berstatus ASN aktif.

“Klien kami kan sedang menganggur, tiba-tiba ditawari uang ya jelas mau. Apalagi jumlahnya besar,” kata Debby, Sabtu (13/6/2026) kepada awak media.

Menurut Debby, ASN berinisial AG diduga menjadi pihak yang mengendalikan jalannya aksi tersebut. Bahkan, korban disebut mengenal dan mempercayai AG karena berstatus ASN yang mengurusi desa, sehingga proses penyerahan uang dilakukan melalui yang bersangkutan.

“Sekarang mana ada orang percaya ke klien kami. Beda dengan AG yang berstatus ASN yang mengurusi desa. Korban menyetor uang lewat AG. Klien kami hanya bagian membuatkan SK palsu,” ujarnya.

Selain AG, Debby juga menyebut ASN aktif lainnya berinisial SW diduga berperan mencari calon korban. Karena itu, pihaknya berharap polisi dapat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berharap polisi bisa mengungkap semua peran dari kedua ASN yang disebut klien kami,” tegasnya.

Kasus SK ASN palsu di Gresik sebelumnya menghebohkan publik setelah belasan orang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Mereka mengaku sebagai pegawai baru dan bahkan sempat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Gresik sebelum diketahui bahwa surat keputusan pengangkatan yang dibawa merupakan dokumen palsu.

Dari hasil penyelidikan, AN yang merupakan warga Kecamatan Cerme diduga menjanjikan para korban dapat diangkat menjadi ASN. Para korban kemudian dibekali SK pengangkatan palsu yang dicetak sendiri oleh tersangka.

Untuk mendapatkan status ASN tersebut, para korban diduga diminta menyetor uang mulai Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang. Sedikitnya terdapat 14 korban dalam perkara ini dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution sebelumnya mengungkapkan, tersangka AN sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Seruyan.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik,” ujar Ramadhan saat merilis kasus tersebut pada 27 April 2026 lalu.

BacaJuga :

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Hingga kini, penyidik Polres Gresik masih mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus penerbitan SK ASN palsu tersebut. Polisi juga berpeluang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Sementara itu, keterlibatan dua ASN aktif berinisial AG dan SW sebagaimana disampaikan kuasa hukum tersangka AN masih berupa keterangan sepihak dan belum ada penetapan hukum dari kepolisian. (bas/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKabupaten GresikPemkab GresikSK Palsu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Purna Tugas sebagai Sekda Wonosobo, One Andang Jadi Staf Ahli Bupati

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

BERITA LAINNYA

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Purna Tugas sebagai Sekda Wonosobo, One Andang Jadi Staf Ahli Bupati

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved