JAVASATU.COM- Kasus dugaan penerbitan Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara (SK ASN) palsu di Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka AN menyebut kliennya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Dua aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial AG dan SW disebut memiliki peran penting di balik praktik yang merugikan korban hingga Rp1,5 miliar itu.

Kuasa hukum AN, Debby Puspita Sari, mengatakan kliennya hanya bertugas membuat dokumen SK palsu, sedangkan seluruh skenario dan pencarian korban diduga dilakukan oleh pihak lain yang masih berstatus ASN aktif.
“Klien kami kan sedang menganggur, tiba-tiba ditawari uang ya jelas mau. Apalagi jumlahnya besar,” kata Debby, Sabtu (13/6/2026) kepada awak media.
Menurut Debby, ASN berinisial AG diduga menjadi pihak yang mengendalikan jalannya aksi tersebut. Bahkan, korban disebut mengenal dan mempercayai AG karena berstatus ASN yang mengurusi desa, sehingga proses penyerahan uang dilakukan melalui yang bersangkutan.
“Sekarang mana ada orang percaya ke klien kami. Beda dengan AG yang berstatus ASN yang mengurusi desa. Korban menyetor uang lewat AG. Klien kami hanya bagian membuatkan SK palsu,” ujarnya.
Selain AG, Debby juga menyebut ASN aktif lainnya berinisial SW diduga berperan mencari calon korban. Karena itu, pihaknya berharap polisi dapat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap semua peran dari kedua ASN yang disebut klien kami,” tegasnya.
Kasus SK ASN palsu di Gresik sebelumnya menghebohkan publik setelah belasan orang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Mereka mengaku sebagai pegawai baru dan bahkan sempat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Gresik sebelum diketahui bahwa surat keputusan pengangkatan yang dibawa merupakan dokumen palsu.
Dari hasil penyelidikan, AN yang merupakan warga Kecamatan Cerme diduga menjanjikan para korban dapat diangkat menjadi ASN. Para korban kemudian dibekali SK pengangkatan palsu yang dicetak sendiri oleh tersangka.
Untuk mendapatkan status ASN tersebut, para korban diduga diminta menyetor uang mulai Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang. Sedikitnya terdapat 14 korban dalam perkara ini dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution sebelumnya mengungkapkan, tersangka AN sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Seruyan.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik,” ujar Ramadhan saat merilis kasus tersebut pada 27 April 2026 lalu.
Hingga kini, penyidik Polres Gresik masih mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus penerbitan SK ASN palsu tersebut. Polisi juga berpeluang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Sementara itu, keterlibatan dua ASN aktif berinisial AG dan SW sebagaimana disampaikan kuasa hukum tersangka AN masih berupa keterangan sepihak dan belum ada penetapan hukum dari kepolisian. (bas/saf)