JAVASATU.COM- Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan. Personel Pos Kotis Gabma Entikong berhasil mengamankan 21,4 kilogram sabu dan menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang diduga menjadi kurir narkoba tersebut.

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letkol Arh Andy Qomarudin mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari operasi pengendapan (ambush) yang dilakukan personel di jalur rawan pelintasan ilegal di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang terkunci, ditemukan puluhan paket sabu di dalamnya,” ujar Letkol Arh Andy Qomarudin, Sabtu (13/6/2026), dalam keterangan tertulis.
Kecurigaan personel muncul saat memeriksa tas yang dibawa pelaku dalam kondisi tergembok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 20 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh hijau untuk mengelabui aparat.
Menurut Letkol Andy, pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia.
“Dia masuk secara legal seperti pelintas biasa, kemudian kendaraannya ditinggalkan di Entikong. Setelah itu kembali lagi melalui jalur tikus sambil membawa narkotika. Saat itulah kami melakukan penindakan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MO diketahui lebih dahulu memasuki Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi. Kendaraan berpelat Malaysia yang digunakannya kemudian diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong.
Selanjutnya, pelaku diduga kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil sabu sebelum berusaha masuk lagi ke Indonesia melalui jalur tikus yang melintasi kawasan hutan dan perbukitan perbatasan.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan tersebut semakin mempertegas komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal, khususnya peredaran narkotika.
Hingga pertengahan Juni 2026, Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad tercatat telah menggagalkan penyelundupan 167 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan 12 kilogram ganja, 1.700 butir ekstasi, serta 199 cartridge liquid pod yang merupakan salah satu modus baru dalam peredaran narkotika.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya TNI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (arf)