email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gugatan Pemkab Malang atas PDAM Kota Malang Belum 100 Persen Final

by Agung Baskoro
25 Oktober 2019

Javasatu,Malang- Gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang belum 100 persen final, meskipun putusan tersebut sudah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam sidang putusan Kamis (24/10) kemarin.

Syamsul Hadi – Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang)

Dalam sidang putusan tersebut, PTUN telah membatalkan sekaligus mewajibkan tergugat dalam hal ini PDAM Kota Malang, mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018.

Menanggapi putusan tersebut, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang), Syamsul Hadi, menyambut dengan baik. Putusan tersebut, menjadi penyemangat untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik serta efektif, dalam pengelolaan air. Sehingga pengelolaan mata air sumber Wendit, bisa dilakukan secara profesional.

“Dengan putusan tersebut, kita dan PDAM Kota Malang sama-sama operator. Sehingga bagaimana nantinya bisa melakukan koordinasi yang baik dan profesional,” ungkapnya, saat dihubungi awak media, Jumat (25/10).

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, lanjut Syamsul, putusan PTUN tersebut, masih belum final, karena masih ada kesempatan PDAM Kota Malang, untuk mengajukan banding. Walau, gugatan tersebut atas kehendak dari PDAM dan Pemerintah Kota Malang.

“Sebab selama ini mereka ketika diajak koordinasi masalah tarif (kontribusi penggunaan air) selalu menyerahkan ke pemerintah pusat dan minta diselesaikan secara hukum. Keputusan PTUN tersebut belum final, ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Syamsul berharap, dengan putusan PTUN tersebut, kerjasama pengelolaan air, tidak lagi antara pemerintah dengan pemerintah, melainkan perusahaan dengan perusahaan, supaya bisa dikelola secara profesional. Hal tersebut berdasarkan PP Spam, bahwa pengelolaan air bersih adalah BUMD.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

“Kami berharap ke depan Pemkab Malang serta Pemkot Malang, menyerahkan koordinasi pengelolaan mata air wendit tersebut kepada BUMD. Sehingga kesepakatan masalah tarif, tidak lagi antara pemerintah dengan pemerintah, tetapi perusahaan dengan perusahaan,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Syamsul, dengan putusan PTUN tersebut dapat mengurai benang merah tentang tarif penggunaan mata air Wendit.

“Selama ini, kontribusi PDAM Kota yang diberikan ke Pemkab Malang dalam penggunaan mata air Wendit, hanya sebesar Rp 80 rupiah per-meter kubik. Pemkab meminta adanya kenaikan tarif, dan komponen dan variabelnya sudah ada, tinggal dibicarakan dan disepakati secara baik-baik. Karena namanya kerjasama, bagaimana harus bisa saling menguntungkan,” pungkasnya.(Agb/Krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved