email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gugatan Pemkab Malang atas PDAM Kota Malang Belum 100 Persen Final

by Agung Baskoro
25 Oktober 2019

Javasatu,Malang- Gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang belum 100 persen final, meskipun putusan tersebut sudah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam sidang putusan Kamis (24/10) kemarin.

Syamsul Hadi – Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang)

Dalam sidang putusan tersebut, PTUN telah membatalkan sekaligus mewajibkan tergugat dalam hal ini PDAM Kota Malang, mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018.

Menanggapi putusan tersebut, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang), Syamsul Hadi, menyambut dengan baik. Putusan tersebut, menjadi penyemangat untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik serta efektif, dalam pengelolaan air. Sehingga pengelolaan mata air sumber Wendit, bisa dilakukan secara profesional.

“Dengan putusan tersebut, kita dan PDAM Kota Malang sama-sama operator. Sehingga bagaimana nantinya bisa melakukan koordinasi yang baik dan profesional,” ungkapnya, saat dihubungi awak media, Jumat (25/10).

Akan tetapi, lanjut Syamsul, putusan PTUN tersebut, masih belum final, karena masih ada kesempatan PDAM Kota Malang, untuk mengajukan banding. Walau, gugatan tersebut atas kehendak dari PDAM dan Pemerintah Kota Malang.

“Sebab selama ini mereka ketika diajak koordinasi masalah tarif (kontribusi penggunaan air) selalu menyerahkan ke pemerintah pusat dan minta diselesaikan secara hukum. Keputusan PTUN tersebut belum final, ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Syamsul berharap, dengan putusan PTUN tersebut, kerjasama pengelolaan air, tidak lagi antara pemerintah dengan pemerintah, melainkan perusahaan dengan perusahaan, supaya bisa dikelola secara profesional. Hal tersebut berdasarkan PP Spam, bahwa pengelolaan air bersih adalah BUMD.

BacaJuga :

Penyanyi dan Penulis Lagu Asal Malang Septears Rilis Single Kedua “Teganya”, Kisah Perpisahan Penuh Luka

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Juara 2 Gerak Jalan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

“Kami berharap ke depan Pemkab Malang serta Pemkot Malang, menyerahkan koordinasi pengelolaan mata air wendit tersebut kepada BUMD. Sehingga kesepakatan masalah tarif, tidak lagi antara pemerintah dengan pemerintah, tetapi perusahaan dengan perusahaan,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Syamsul, dengan putusan PTUN tersebut dapat mengurai benang merah tentang tarif penggunaan mata air Wendit.

“Selama ini, kontribusi PDAM Kota yang diberikan ke Pemkab Malang dalam penggunaan mata air Wendit, hanya sebesar Rp 80 rupiah per-meter kubik. Pemkab meminta adanya kenaikan tarif, dan komponen dan variabelnya sudah ada, tinggal dibicarakan dan disepakati secara baik-baik. Karena namanya kerjasama, bagaimana harus bisa saling menguntungkan,” pungkasnya.(Agb/Krs)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Penyanyi dan Penulis Lagu Asal Malang Septears Rilis Single Kedua “Teganya”, Kisah Perpisahan Penuh Luka

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Juara 2 Gerak Jalan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

ADVERTISEMENT

Gerabah Malang Terancam Punah, Pengrajin Beralih Jadi Bisnis Kos-Kosan

Festival Gerabah Malang, Ajang UMKM dan Regenerasi Pengrajin Muda

Tim BMX Kota Malang Bidik Banyuwangi International 2026 Usai Sapu Medali Porprov

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Gerakan Pangan Murah di Kota Malang Diserbu Warga, Harga Beras Selisih Rp8 Ribu

Uji Kompetensi Perkerisan Bersertifikat BNSP Digelar di Bakorwil III Jatim, 15 Peserta Ikuti Sertifikasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved