JAVASATU.COM- Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial AY ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pelimpahan ini menandai selesainya tahap penyidikan dan masuk ke proses penuntutan.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta untuk diperiksa kelengkapan formil dan materil,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangan pers.
Ia menjelaskan, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut, yakni berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Otmil, maka kasus ini akan segera dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Ini merupakan wujud komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oknum prajurit,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk penegakan disiplin internal di tubuh TNI serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. (arf)