JAVASATU.COM- Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, merespons usulan perubahan regulasi jam kerja perangkat desa saat menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026). Prinsipnya tegas: perubahan diperbolehkan selama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pertemuan itu, PPDI menyampaikan evaluasi jam kerja pemerintah desa yang saat ini mengikuti ketentuan pemerintah daerah, yakni pukul 07.15–15.30 WIB.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menilai pola tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat desa.
Menurutnya, layanan administrasi paling banyak diakses warga pada pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara di luar jam tersebut, perangkat desa tetap dituntut siaga, terutama untuk kebutuhan nonadministratif dan kondisi darurat.
“Kami mengusulkan ada pembagian jelas antara jam pelayanan administrasi dan jam siaga 24 jam bagi perangkat desa,” ujar Manon.
PPDI mengusulkan jam pelayanan administrasi ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB. Adapun di luar itu diberlakukan jam siaga, dengan prioritas pelayanan sosial kemasyarakatan. Dalam kondisi mendesak, pelayanan administrasi tetap dapat dilakukan.
Selain soal efektivitas layanan, PPDI juga menyoroti minimnya kehadiran warga dalam rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja pagi hingga siang hari. Budaya masyarakat desa yang mayoritas bekerja di kebun atau berdagang membuat forum pertemuan lebih efektif digelar malam hari.
Menanggapi hal tersebut, Mas Dhito menyatakan terbuka terhadap usulan yang disampaikan. Namun, karena menyangkut regulasi, pihaknya meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur.
“Saya prinsipnya asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya, kalau ada masyarakat yang butuh, harus ada yang melayani,” tegasnya.
Selain perubahan jam kerja, dalam audiensi itu PPDI juga menyampaikan usulan terkait penyesuaian seragam perangkat desa serta program tabungan pensiun yang dikelola bank daerah.
Mas Dhito memastikan seluruh aspirasi akan dikaji secara komprehensif. Ia menekankan, reformulasi kebijakan harus tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama pemerintahan desa. (kur/arf)