email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Muncul Dua Peta Bidang, Seorang Pemilik Tambak di Gresik Surati BPN, Ini Hasilnya

by Sudasir Al Ayyubi
11 Agustus 2021

JAVASATU-GRESIK- Pemilik lahan tambak diketahui bernama Zainul Arifin, asal Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Ia mengaku saat ini muncul dua peta bidang di lahan tambak miliknya yang berada di kawasan proyek nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik.

Di lahan berupa tambak tersebut ditancapkan banner bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Zainul Arifi. Tidak Dijual’. (Foto: Istimewa)

Khawatir hal itu, Zainul berkirim surat ke sejumlah pejabat agar mereka yang berwenang mendengar keluhannya dan membantu pengurusan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik yang telah diajukan sejak Mei 2016 lalu.

Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Zainul melayangkan surat itu dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Dirjen VII/Penanganan Sengketa/Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BTN. Kepala Kantor Staff Presiden Republik Indonesia (KSP RI), Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM RI, Direktur PT Berkah Kawasan Manyar Sejehtara (BKMS) selaku pengelola KEK JIIPE. Ia berharap agar ada kejelasan terkait status kepemilikan lahan tambaknya.

Permohonan audiensi Zainul melalui kuasa hukumnya pun akhirnya dikabulkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik.

Menurut Kuasa Hukum, Totok Santoso, pengurusan sertifikat tanah yang terkendala selama 5 tahun itu mulai terungkap. Dugaannya, muncul atas nama orang lain yang telah melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Totok Santoso mengatakan, hasil mediasi dengan pegawai di BPN Kabupaten Gresik telah terlihat terang. Yaitu, ada pemohon sertifikat tanah atas nama orang lain di objek yang sama.

“Lahan tambak di KEK JIIPE atas nama Zainul Arifin telah dimiliki orang lain. Sehingga, dari hasil mediasi disarankan membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat” kata Totok, Selasa (10/8/2021).

Menurut Totok, munculnya dokumen peta bidang di lahan Zainul Arifin karena telah terjadi jual beli tanah dengan orang lain. Namun, belum dilunasi. Anehnya, sudah muncul PPJB dan AJB telah lunas.

“Sehingga, BPN meminta kita membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat” jelas Totok Santoso.

Dijelaskannya, pihak BPN telah merevisi dokumen peta bidang ganda tersebut. Sebab sebelumnya terjadi kesalahan.

“Dokumen peta bidang ganda yang salah sudah direvisi dan sehingga tidak salah kalau sempat muncul dokumen peta bidang ganda” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Gresik, Kuntarto didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Gresik, Muslim mengatakan, ada pemohon baru dan mengajukan proses karena syaratnya lengkap, ada PPJB lunas dan AJB.

BacaJuga :

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

“Jika pemohon yang lama atas nama Zainul Arifin faktanya belum dilunasi, ya kita tidak tahu dan silahkan saja pihak Zainul Arifin mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat pemohon baru atas nama Sueb Abdullah” ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
  • DPP LPPI: Rekomendasi Ombusman Tak Logis, Wajar KPK Tidak Jalankan – Kliktimes.com

Lebih lanjut Kuntarto meminta agar pihak pemilik tanah yakni Zainul Arifin untuk segera mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat, sebab batas waktunya hanya 30 hari.

“Selebih itu bisa mengajukan gugatan ke PTUN” pungkas Kuntarto. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ATR GresikBerita Gresik Hari IniBerita Gresik TerlengkapBPN GresikJIIPE GresikKumpulan Berita GresikPertanahan

Comments 2

  1. Ping-balik: Demonstrasi Online Ala Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Aksi Sesuai Protokol Kesehatan - KlikTimes
  2. Ping-balik: Merasa Dianiaya, Putra Pendiri Ponpes di Manyar Gresik Laporkan Seorang Gus ke Polisi - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved