JAVASATU.COM- Dua pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 11,3 gram. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LP (48) dan MI (31), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan LP di sebuah rumah di Desa Jambangan pada Minggu (10/5/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, serta telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, LP mengaku mendapatkan sabu dari MI. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya yang masih berada di Desa Jambangan.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” katanya.
Dalam penangkapan kedua, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,3 gram. Polisi juga mengamankan tas hitam dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Malang. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” tegas Bambang.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (agb/nuh)