email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, BRUIN Soroti EPR

by Sudasir Al Ayyubi
17 Februari 2026

JAVASATU.COM- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang “Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan” menegaskan bahwa membuang sampah ke perairan hukumnya haram. Namun, efektivitasnya dinilai bergantung pada penguatan regulasi dan penegakan tanggung jawab produsen.

(Credit: BRUIN)

Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, mengatakan fatwa tersebut memiliki kekuatan moral besar di masyarakat religius seperti Indonesia.

“Ketika membuang sampah ke sungai bukan lagi sekadar melanggar aturan, tapi juga melanggar agama, itu punya daya tekan sosial yang kuat,” ujarnya, Selasa (17/2/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini.

Dalam substansinya, fatwa MUI menyatakan pencemaran sungai, danau, dan laut sebagai perbuatan yang merusak lingkungan dan membahayakan makhluk hidup. Pengelolaan sampah bahkan ditegaskan sebagai bagian dari ibadah sosial (mu’amalah), sehingga menjaga kebersihan perairan menjadi kewajiban moral keagamaan.

Namun, Kholid menilai pendekatan moral tidak cukup jika berdiri sendiri. Berdasarkan temuan buku Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi yang diterbitkan BRUIN, kebocoran sampah plastik ke perairan bukan semata akibat perilaku individu, tetapi juga lemahnya sistem pengelolaan sampah dan desain produksi.

“Persoalannya struktural. Sistem pengumpulan belum memadai, limbah industri tak terkelola optimal, dan desain produk sekali pakai sulit didaur ulang,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yakni kewajiban produsen bertanggung jawab atas sampah produknya hingga tahap pascakonsumsi.

Secara regulasi, kerangka hukum EPR sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk baku mutu air.

“Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi konsistensi implementasi dan pengawasan. Tanpa transparansi data dan sanksi tegas, EPR berisiko hanya jadi dokumen administratif,” tegasnya.

Menurut Kholid, fatwa MUI dapat menjadi legitimasi moral untuk memperkuat penegakan regulasi tersebut. Prinsip agama tentang larangan merusak bumi dan kewajiban menghilangkan mudarat dinilai sejalan dengan kewajiban produsen menanggung dampak produknya.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Ia mendorong agar pelaku usaha tidak hanya mengandalkan program tanggung jawab sosial (CSR), tetapi melakukan langkah sistemik, seperti mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang, menyediakan skema take-back system, membiayai infrastruktur pengelolaan sampah, serta transparan terhadap jejak plastik produknya.

“Kerja bakti penting. Tapi membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi plastik ibarat mengepel lantai sementara kerannya masih terbuka,” pungkasnya.

Fatwa MUI ini dinilai menjadi fondasi etis untuk memperkuat gerakan perlindungan sungai dan laut. Namun, dampaknya akan maksimal jika dibarengi penegakan hukum dan reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BRUINMUIsampah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d