JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan melelang dua aset rampasan negara berupa rumah di Perumahan Villa Bukit Tidar, Kota Malang, dan tanah pekarangan di Pujon, Kabupaten Malang. Lelang akan digelar secara terbuka melalui situs resmi lelang.go.id pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kasi PB3R M. Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Proses penawaran menggunakan sistem open bidding agar berjalan transparan dan bisa diikuti masyarakat luas.
Dua Aset yang Dilelang
Bayanullah menjelaskan, objek pertama adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 60,5 meter persegi di Perumahan Villa Bukit Tidar Kav. A1-067, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Properti atas nama Nyonya Janda Soelistijawati ini memiliki harga limit Rp168.952.000 dengan uang jaminan Rp20 juta.
Objek kedua berupa tanah pekarangan di Desa Gesingan, Kelurahan Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, atas nama Seniman. Tanah seluas 1.823 meter persegi tersebut dilelang dengan harga limit Rp334.979.000 dan uang jaminan Rp35 juta.
Kondisi Apa Adanya
Bayanullah menegaskan bahwa kedua objek lelang dijual dalam kondisi “apa adanya”. Kejari Kota Malang juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan tidak berada dalam penguasaan pihak kejaksaan, sesuai Surat Keterangan Nomor: B-7/M.5.11/Kpa.5/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
“Calon peserta wajib memeriksa sendiri kondisi fisik dan status hukum properti sebelum mengikuti proses lelang,” ujar Bayanullah dalam keterangan resminya, Rabu (15/10/2025).
Transparan dan Terbuka
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menegaskan seluruh proses lelang akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Hasil bersih dari penjualan aset rampasan negara ini akan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Agung.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses pendaftaran dan penawaran melalui portal resmi lelang.go.id atau langsung menghubungi KPKNL Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk informasi lebih lanjut. (dop/arf)