JAVASATU.COM-GRESIK- Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan rekrutmen terbuka untuk membentuk badan adhoc Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman ini disampaikan oleh Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, pada Kamis (18/4/2024) di Kantor KPU Gresik.
“Pengumuman rekrutmen terbuka ini kami lakukan setelah KPU RI mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, pada tanggal 7 April 2024,” jelas Makmun.
Lanjut dia, rekrutmen untuk calon PPK akan dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024, sementara calon PPS dapat mendaftar mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. Persyaratan yang diperlukan tidak mengalami perubahan signifikan dari rekrutmen sebelumnya, masih mengacu pada PKPU 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
“Saya berharap para calon dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kesiapan untuk bekerja secara jasmani, rohani, dan memiliki integritas yang tinggi,” tambahnya.
Salah satu persyaratan yang ditekankan adalah setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, serta tidak menjadi anggota partai politik. Selain itu, calon juga harus berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Makmun juga menyebut bahwa rekrutmen kali ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan adhoc).
“Dengan adanya SIAKBA, para calon pendaftar dapat memantau tahapan pendaftaran dengan lebih mudah. Kami juga akan menyediakan ruangan helpdesk SIAKBA untuk membantu para calon,” ungkapnya. (Bas/Arf)