JAVASATU.COM- Lembaga Analisis Kajian dan Strategi Indonesia (LAKSI) meminta sejumlah tokoh publik menghentikan narasi hujatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di media sosial. Pernyataan bernada negatif dinilai tidak santun dan berpotensi memicu perpecahan di ruang publik.

Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan perbedaan pandangan terkait posisi Polri, di bawah kementerian atau langsung di bawah Presiden, merupakan hal lumrah dalam demokrasi. Namun, perbedaan itu seharusnya tidak disertai ujaran kebencian maupun penggiringan opini yang menyesatkan.
“Perbedaan pendapat adalah hal wajar dan tidak perlu dipertentangkan apalagi sampai saling menghujat. Tokoh nasional harus memberi contoh dalam menyampaikan kritik secara santun dan konstruktif,” kata Azmi dalam siaran pers, Kamis (5/2/2026).
Azmi menilai sebagian pernyataan elite di media sosial tidak mencerminkan pendidikan politik yang sehat. Menurutnya, kritik yang disampaikan tanpa tata krama justru memicu kejengkelan publik dan memperkeruh suasana.
Ia mengingatkan tokoh publik agar menghadirkan narasi yang bijak, sejuk, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Sudah saatnya menghindari provokasi dan ujaran kebencian. Kritik harus melahirkan gagasan perbaikan, bukan konflik,” ujarnya.
LAKSI juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas ruang publik dan media sosial. Azmi menyebut Polri saat ini tengah fokus pada peningkatan pelayanan dan profesionalisme, termasuk pendekatan humanis serta respons cepat terhadap keluhan warga.
Berdasarkan rilis akhir tahun 2025, lanjutnya, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menunjukkan tren positif. Survei Litbang Kompas mencatat Polri masuk tiga besar lembaga negara paling dipercaya dengan tingkat kepuasan 78,2 persen.
Azmi menambahkan, komitmen pembenahan internal Polri juga ditunjukkan melalui penindakan terhadap anggota yang melanggar aturan, termasuk praktik pungutan liar.
Meski demikian, ia menegaskan kritik membangun tetap diperlukan untuk mendorong transparansi dan peningkatan kinerja institusi. (arf)