Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mas Dhito Kaji WFH ASN Kabupaten Kediri, Absensi Diperketat Pakai Selfie

Fathur Rohman by Fathur Rohman
21 April 2026
0

JAVASATU.COM- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tengah mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Meski pemerintah pusat telah mendorong pelaksanaan WFH setiap Jumat, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara resmi di daerah.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: ist/javasatu.com)

Mas Dhito, sapaan Bupati Kediri, menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan WFH dan akan melihat efektivitasnya, terutama terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

“WFH kita akan melihat dulu, kalau kita tetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya (penggunaan BBM), nanti kita lihat,” ujar Mas Dhito, Sabtu (4/4/2026).

Ia menyebut, Pemkab Kediri tetap akan mengacu pada arahan pemerintah pusat, namun pelaksanaannya akan disertai evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

ADVERTISEMENT

“Tapi kita akan evaluasi per dua minggu atau satu bulan. Kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan, maka kita akan coba konsultasi dengan Kemendagri,” jelasnya.

Dalam skema yang tengah digodok, pengawasan terhadap ASN selama WFH akan diperketat, khususnya dalam hal absensi. ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak 3–4 kali sehari dengan metode swafoto (selfie) sebagai bukti kehadiran.

“Kalau (foto itu) nggak ada ya kita anggap tidak absen, handphone juga harus aktif, lima menit tidak angkat telepon kita kasih surat peringatan,” tegas Mas Dhito.

Foto absensi tersebut nantinya dikirim ke kepala OPD masing-masing untuk diteruskan ke BKPSDM. Selain itu, ASN juga diwajibkan memastikan ponsel selalu aktif selama jam kerja berlangsung.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang juga mengatur pembatasan perjalanan dinas.

Mas Dhito menambahkan, pembatasan perjalanan dinas, khususnya luar negeri, sejauh ini tidak menjadi persoalan di lingkungan Pemkab Kediri. Namun untuk perjalanan dalam negeri, akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.

“Kalau luar negeri saya rasa Pemkab tidak pernah melakukan, kalau dalam negeri kita akan lihat penyesuaian-penyesuaian dan kita telah lakukan ini dari awal 2026,” pungkasnya.

Pemkab Kediri memastikan kebijakan WFH akan diterapkan secara selektif dengan tetap mengedepankan efektivitas kerja, disiplin ASN, serta efisiensi anggaran daerah. (kur/nuh)

Tags: ASNKabupaten KediriPemkab KediriWFH
Previous Post

Ibadah Paskah di Kabupaten Malang Dijaga Ketat, 400 Personel Diterjunkan

Next Post

Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1222 Digelar Sederhana, Mas Dhito: Tetap Guyub Rukun

Related Posts

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
Berita

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri

23 Oktober 2026
Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
Berita

Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah

23 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
Berita

Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan

23 Oktober 2026
Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
Berita

Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar

23 Oktober 2026
BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia
Berita

BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia

23 Oktober 2026
Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Info Publik

Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

23 Oktober 2026
Next Post
Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1222 Digelar Sederhana, Mas Dhito: Tetap Guyub Rukun

Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1222 Digelar Sederhana, Mas Dhito: Tetap Guyub Rukun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com