email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mas Dhito Kaji WFH ASN Kabupaten Kediri, Absensi Diperketat Pakai Selfie

by Fathur Rohman
4 April 2026

JAVASATU.COM- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana tengah mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Meski pemerintah pusat telah mendorong pelaksanaan WFH setiap Jumat, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara resmi di daerah.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: ist/javasatu.com)

Mas Dhito, sapaan Bupati Kediri, menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan WFH dan akan melihat efektivitasnya, terutama terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

“WFH kita akan melihat dulu, kalau kita tetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya (penggunaan BBM), nanti kita lihat,” ujar Mas Dhito, Sabtu (4/4/2026).

Ia menyebut, Pemkab Kediri tetap akan mengacu pada arahan pemerintah pusat, namun pelaksanaannya akan disertai evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

“Tapi kita akan evaluasi per dua minggu atau satu bulan. Kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan, maka kita akan coba konsultasi dengan Kemendagri,” jelasnya.

Dalam skema yang tengah digodok, pengawasan terhadap ASN selama WFH akan diperketat, khususnya dalam hal absensi. ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak 3–4 kali sehari dengan metode swafoto (selfie) sebagai bukti kehadiran.

“Kalau (foto itu) nggak ada ya kita anggap tidak absen, handphone juga harus aktif, lima menit tidak angkat telepon kita kasih surat peringatan,” tegas Mas Dhito.

BacaJuga :

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Foto absensi tersebut nantinya dikirim ke kepala OPD masing-masing untuk diteruskan ke BKPSDM. Selain itu, ASN juga diwajibkan memastikan ponsel selalu aktif selama jam kerja berlangsung.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang juga mengatur pembatasan perjalanan dinas.

Mas Dhito menambahkan, pembatasan perjalanan dinas, khususnya luar negeri, sejauh ini tidak menjadi persoalan di lingkungan Pemkab Kediri. Namun untuk perjalanan dalam negeri, akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.

“Kalau luar negeri saya rasa Pemkab tidak pernah melakukan, kalau dalam negeri kita akan lihat penyesuaian-penyesuaian dan kita telah lakukan ini dari awal 2026,” pungkasnya.

Pemkab Kediri memastikan kebijakan WFH akan diterapkan secara selektif dengan tetap mengedepankan efektivitas kerja, disiplin ASN, serta efisiensi anggaran daerah. (kur/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: ASNKabupaten KediriPemkab KediriWFH

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d