JAVASATU.COM- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito mendatangi Mapolres Kediri pada Rabu (3/9/2025) siang, untuk meninjau langsung proses hukum terhadap para pelaku aksi anarkis dan penjarahan di kompleks Kantor Pemkab Kediri akhir pekan lalu.

Dalam kunjungannya, Mas Dhito didampingi Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dan Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama. Ia menyebut kehadirannya sekaligus untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait antisipasi potensi aksi lanjutan di wilayah Kediri.
“Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Sekaligus melihat langsung proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kediri,” ujar Mas Dhito.
Sedikitnya 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka tak hanya berasal dari Kabupaten Kediri, tapi juga dari daerah lain seperti Nganjuk, bahkan diketahui datang berkelompok menggunakan mobil pikap.
Saat bertemu para tersangka, Mas Dhito sempat berbincang langsung dan menegaskan rasa keprihatinan serta kekecewaannya, terutama karena sebagian pelaku merupakan warga Kediri sendiri. Ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi.
“Saya kecewa karena sebagian dari mereka justru warga kita sendiri yang seharusnya ikut menjaga, bukan merusak,” tegasnya.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menambahkan, dari 123 orang yang diamankan, 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 14 di antaranya masih di bawah umur. Polisi juga masih memeriksa 26 orang lainnya untuk memastikan peran mereka dalam aksi anarkis tersebut.
Selain itu, proses pengembalian barang hasil jarahan terus berjalan. Sejumlah warga telah mengembalikan barang melalui pemerintah desa, Kantor Satpol PP, maupun langsung ke Pemkab Kediri dan diterima oleh Mas Dhito.
Bupati muda itu menegaskan, mereka yang mengembalikan barang jarahan tidak akan diproses hukum, kecuali terbukti sebagai provokator atau aktor intelektual di balik kerusuhan.
“Kalau barang jarahan dikembalikan, maka tidak akan diproses hukum, kecuali mereka yang terbukti jadi provokator,” tegas Mas Dhito.
Pemkab Kediri bersama aparat keamanan kini terus melakukan langkah antisipatif agar aksi serupa tidak kembali terjadi, termasuk dengan peningkatan patroli dan koordinasi lintas instansi. (kur/arf)