email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penyewa Ruko di Stadion Kanjuruhan Malang Menolak Rencana Denda

Lilis: Teras Depan Ruko juga Bagian dari Ruko, kenapa Didenda?

by Syaiful Arif
22 Januari 2021
Kondisi ruko di Areal Komplek Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang Jawa Timur. (Foto: Javasatu.com)

Javasatu,Malang- Meski pemberlakuan denda kepada penyewa ruko di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang masih dalam tahap rencana, namun sejumlah pedagang mengeluh keberatan bahkan menolak akan adanya kebijakan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang tersebut.

Lilis salah satu penyewa ruko yang merasa keberatan dan menolak. Diungkapkan Lilis, pihak Dispora berencana akan menerapkan denda kepada penyewa ruko jika teras depan ruko dimanfaatkan untuk berjualan.

“Tidak main-main dendanya sampai jutaan rupiah” kata Lilis, Jumat (22/1/2021).

Menurut Lilis, teras depan ruko juga bagian dari ruko yang disewa, terus masalahnya dimana?.

ADVERTISEMENT

“Teras ini kan juga bagian dari ruko, sudah lama juga tidak ada masalah, gak tahu kok malah kayak gini” celetuk Lilis kepada awak media.

Lilis menilai, rencana pemberlakuan denda terlalu sewenang wenang kepada para pedagang di Areal Komplek Stadion Kanjuruhan. Bahkan diungkapkan Lilis, hampir satu tahun para pedagang penyewa ruko dalam kondisi sangat sepi.

“Karena ya kondisinya pandemi, terus kok rencana ada denda juga, ini kan sewenang wenang, tidak mengerti nasibnya para pedagang. Situasi saat ini penjualan turun drastis sampai 50 persen akibat pandemi. Saya saja sudah merumahkan lima pegawai” ungkap Lilis.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

Lilis mengaku sangat keberatan dengan rencana kebijakan Dispora tersebut. Dia secara tegas menolak rencana itu.

“Kami menolak. Kami berharap dalam membahas itu diberi lah surat undangan agar memahami, tidak tiba-tiba ditarik. Jadi serba salah dan berat bagi kami” tandas Lilis

Diketahui, Dispora sendiri mengklaim ada 11 unit ruko yang selama ini menunggak biaya sewa. Adanya tunggakan ini disebut Dispora menjadi ganjalan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Agar PAD yang disetorkan Dispora maksimal, maka kebijakan baru yang memberatkan penyewa ruko diduga ‘dihalalkan’. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Prev Next

POPULER HARI INI

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

BERITA LAINNYA

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved