email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 23 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Uang Konsinyasi Ahli Waris Rp 2,5 Miliar Rupiah Masih Mengendap Di PN Kabupaten Malang

by Julian Sukrisna
22 Januari 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Uang yang masih disimpan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang itu adalah milik ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail warga Kecamatan Singosari sebesar Rp 2,5 miliar rupiah.

Uang itu adalah hasil dari penjualan tanah seluas 6.000 meter persegi yang terdampak pembebasan lahan jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan).

Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu Prasetyanto SH MH mengatakan, pokok permasalahan timbulnya sengketa itu pada masa orde baru. Saat itu, KUD Dengkol Singosari secara sepihak menguasai 6.000 meter persegi bidang tanah milik almarhum Maluin Mail.

Bidang tanah tersebut ternyata didaftarkan konsinyasi oleh KUD Dengkol ke Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Objek itu dibuat jalan tol. Karena berstatus sengketa, dana konsinyasi dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kami sudah kirimkan 4 kali surat ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami cuma ingin tahu, kenapa sih belum dicairkan? Padahal kan sudah inkrah,” ujarnya.

Pada akhirnya ahli waris almarhum Maluin Mail memenangkan sengketa perebutan hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 79/Pdt.G/2016/PN.Kpn juncto putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 330/PDT/2017/PT.SBY, juncto putusan Mahkamah Agung RI No. 2730/PDT/2018.

“Ini kan haknya masyarakat. Kami akan persiapkan gugatan. Kita sudah berupaya maksimal tapi gak ada hasilnya. Putusan kasasi sebenarnya November tahun 2018, tapi baru kita terima Juni 2019. KUD ini kan memang gak punya bukti apa-apa. Kan ini Pengadilan seharusnya dilakukan berdasarkan hukum,” tambahnya.

BacaJuga :

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

Pengrajin Wogel Pramuka Asal Malang Sukses Ekspor ke 6 Negara

Lebih lanjut, Wiwid menjelaskan, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Malang belum mencairkan dana konsinyasi tersebut dengan alasan bahwa pihak KUD Dengkol masih dalam tahap mengajukan peninjauan kembali atau PK.

“Dengar-dengar kan ada PK dari KUD. Tapi kan seharusnya tidak ada lagi alasan pencarian konsinyasi itu,” terangnya.

Jika Tak Ada Titik Temu, PN Kab.Malang Digugat

Jika belum juga ada titik temu, pihak kuasa hukum ahli waris rencananya akan melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Negeri Kabupaten Malang ke Mahkamah Agung.(agb/krs)

Tags: Pengadilan Negeri Kabupaten MalangPN Kabupaten Malang

BERITA TERBARU

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

Pengrajin Wogel Pramuka Asal Malang Sukses Ekspor ke 6 Negara

ADVERTISEMENT

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

HUT Polwan ke-77, Polwan Polres Batu Gelar Baksos dan Bagikan Sembako

Korban Angin Kencang di Giripurno Dapat Santunan Wali Kota Batu

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

SMAN 2 Kota Batu Kekurangan 17 Guru, Proses Belajar Terganggu

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

BERITA LAINNYA

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Polres Gresik Raih Juara Dua Lomba Safety Driving Polda Jatim 2025

Firstrate Rilis Album Perdana “Passage of Time”, Curahan Hati soal Lika-Liku Hidup

TPID Kota Batu Mantapkan Sinergi 2025, Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

PKK Kecamatan Gresik Gelar Lomba Penyuluhan 10 Program Pokok, Dorong Kreativitas dan Kemandirian

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved