JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka mendukung program Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan berlangsung di Hotel Savana Kota Malang, Kamis (28/8/2025), dengan peserta dari unsur kepala pasar, ketua paguyuban pasar, dan perwakilan pedagang.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan pedagang terkait aturan cukai, sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di pasar.
“Kami berharap peserta bisa menjadi agen informasi, menyampaikan edukasi ke pedagang lain sekaligus melaporkan jika menemukan indikasi rokok ilegal,” ujarnya.
Heru menegaskan pasar menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal karena menjadi pusat aktivitas jual beli.
“Rokok masih kerap menjadi sarana silaturahmi, sehingga potensi penyebaran produk tanpa cukai cukup besar,” tambahnya.
Dari sisi penegakan hukum, Bea Cukai Malang juga menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menyebut pihaknya terus bersinergi dengan Pemkot Malang melalui langkah preventif dan represif.
“Kami bersama Pemkot Malang berupaya maksimal agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga hilang dari Kota Malang,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga mendapat dukungan legislatif dan aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber, anggota DPRD Komisi A Kota Malang Harvad Kurniawan serta Kejaksaan Negeri Kota Malang Arief Zein Nokthah, yang sama-sama menegaskan pentingnya penegakan regulasi cukai untuk melindungi pendapatan negara.
Dengan gencarnya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Malang berharap kesadaran pedagang semakin meningkat dan peredaran rokok tanpa cukai bisa diberantas hingga ke akar. (dop/arf)