JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4, yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal.

Dua tersangka tersebut berinisial FEP dan MJK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, masing-masing F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
Menurut Arya, kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue melalui aplikasi Go Matel R4.
“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami tunggakan melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.
Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan menggunakan sistem berlangganan. Aplikasi tersebut menampilkan data debitur secara detail dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
Pengguna aplikasi mendapat akses gratis tiga kali, selanjutnya diwajibkan berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses.
“Besaran biaya langganan menentukan lamanya pengguna bisa mengakses data debitur di aplikasi tersebut,” tambah Arya.
Ironisnya, data yang diperoleh dari aplikasi tersebut kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar melakukan penarikan, bahkan perampasan kendaraan di jalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang beraksi di jalanan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas Arya.
Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik debt collector ilegal. (bas/arf)