JAVASATU.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di belakang kantor BPBD Kota Malang, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang. Sebanyak lima pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang usai melakukan aksinya pada Rabu (3/9/2025) dini hari.

Plh. Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kelima pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda dalam kurun waktu beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya, Senin (21/9/2025).
Kronologi Penangkapan
Pelaku pertama, RB alias Rehan, ditangkap di Jalan Mayjen Sungkono sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi kemudian membekuk JP di persawahan Jalan Manisa, Bumiayu pada pukul 03.15 WIB.
Dua pelaku lain, CP dan RS, diringkus di sebuah warung di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, sekitar pukul 04.20 WIB.
Sementara pelaku terakhir berinisial W yang sempat melarikan diri juga berhasil diamankan.
Korban dan Modus
Korban dalam kasus ini adalah M David AP (21), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia bersama dua rekannya, Djibril Ni’am Zahdana dan Thotik, dihentikan para pelaku saat pulang dari sebuah warung kopi.
“Korban dipukul dengan benda tumpul dan botol minuman hingga mengalami luka robek di kepala. Dua saksi juga mengalami luka serupa. Para pelaku kemudian merampas dua unit handphone milik korban,” jelas AKP Sugeng.
Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKP Sugeng menegaskan Polsek Kedungkandang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Malang,” tegasnya. (dop/arf)