JAVASATU.COM- Proses pengurusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Banjararum klaster Asri, Estate di desa Banjararum, dan klaster View di desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang diminta dilakukan secara cermat. Sejumlah fasilitas umum (fasum) disebut masih berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diverifikasi secara detail sejak awal.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjararum, Firman Hariadi mengingatkan agar proses pendataan PSU dilakukan dengan cermat dan teliti, khususnya terkait fasilitas kebutuhan dasar warga.
“Yang paling penting sekarang adalah menyiapkan data dan memastikan fasilitas apa saja yang harus diserahkan. Kalau fasilitas lain sebenarnya sudah cukup jelas,” ujar Firman, saat ditemui Javasatu.com pada Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, terdapat beberapa fasum yang harus diwaspadai dalam proses serah terima PSU karena berpotensi memicu persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari. Fasum tersebut di antaranya Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk sampah, lahan makam, hingga sumur artesis.
“Yang perlu diperjelas sebenarnya terkait fasum artesis yang hingga kini belum tersirat secara detail dalam proses serah terima administrasi pada berita acara tahun 2021, sebagaimana informasi yang kami peroleh dari pihak Cipta Karya,” katanya.
Firman menjelaskan, seluruh fasilitas umum dan sosial wajib memiliki kejelasan lokasi, luas lahan, hingga peruntukan sebelum nantinya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Jika ada data yang tidak sinkron, proses pengurusan PSU dikhawatirkan berpotensi terhambat.
“Kalau ada fasilitas yang status lahannya belum jelas atau belum sesuai data, nanti bisa jadi masalah baru. Makanya ini harus dicek detail dari awal,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak, mulai pengembang, pemerintah desa, warga, hingga OPD terkait untuk aktif berkoordinasi agar proses pengurusan PSU berjalan transparan dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
“Agar semua pihak Pemda, Cipta Karya, PU SDA, Bina Marga, DLH, pengembang, masyarakat, BPD, Pemdes, bisa sepakat untuk penyelesaian penyerahan secara fisik agar masyarakat bisa menikmati pembangunan wilayahnya. Komunikasi semua pihak penting supaya tidak ada fasilitas yang terlewat atau justru menimbulkan sengketa setelah PSU diserahkan,” tegasnya.
Menurut Firman, kejelasan PSU sangat penting bagi warga perumahan karena berkaitan langsung dengan pelayanan dan pembangunan lingkungan di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau PSU sudah jelas dan resmi diserahkan, nanti penanganan fasilitas umum dan pembangunan lingkungan bisa lebih maksimal,” katanya. (saf)