JAVASATU.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik meminta pemerintah daerah dan aparat terkait mengambil langkah preventif menyusul kemunculan sebuah grup Facebook yang dikaitkan dengan komunitas gay dan disebut memiliki ribuan anggota. MUI menilai fenomena tersebut perlu disikapi secara serius melalui penguatan pendidikan agama, ketahanan keluarga, dan pembinaan sosial di tengah masyarakat.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag., mengatakan pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut. Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan sosial yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan melaporkan fenomena ini kepada MUI. Temuan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta berbagai pihak yang berwenang untuk mendapatkan langkah penanganan yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Makmun di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Rabu (10/6/2026).
MUI berharap pemerintah dan aparat berwenang tidak berdiam diri terhadap fenomena tersebut. Menurut Makmun, perlu ada langkah pencegahan yang serius agar tidak berdampak terhadap kehidupan sosial dan generasi muda.
“MUI berharap pemerintah dan aparat berwenang tidak berdiam diri dan membiarkan aktivitas penyimpangan seksual tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan sosial. Perlu ada langkah pencegahan yang serius melalui edukasi, penguatan keluarga, pembinaan keagamaan, serta penegakan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga diharapkan terus melakukan sosialisasi dan upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta tidak memberikan ruang bagi upaya legalisasi perilaku seksual yang dianggap menyimpang.
“Menjaga fitrah kemanusiaan dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, harmonis, dan berakhlak mulia,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH Moh Zainuri, menjelaskan bahwa MUI telah memiliki pedoman melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurutnya, fatwa tersebut menegaskan bahwa penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
“Berdasarkan fatwa tersebut, penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang perlu diarahkan kembali kepada fitrah,” jelasnya.
Zainuri mengatakan, dalam menyikapi fenomena tersebut, masyarakat perlu mengedepankan pendekatan yang bijak dan edukatif. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada perundungan maupun ujaran kebencian.
“Prinsip yang harus kita pegang adalah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih. Fenomena ini dapat disebut sebagai bentuk jahiliyah modern yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Karena itu, segala bentuk penyimpangan seksual harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam untuk tetap bersikap proporsional dan mengedepankan pendekatan yang santun dalam menghadapi berbagai dinamika sosial.
“MUI berharap umat Islam dapat bersikap bijak, proporsional, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam. Pada saat yang sama, masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan pendekatan yang santun, edukatif, dan tidak terjebak pada perundungan maupun ujaran kebencian,” pungkasnya. (bas/saf)