email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gasak 48 Ponsel di Lawang, Pelakunya Tertangkap saat Bersama Kekasihnya

by Agung Baskoro
2 September 2024

JAVASATU COM-MALANG- Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap JMD (39), seorang pelaku pembobolan konter handphone (HP) atau ponsel di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 103 juta.

JMD. (Foto: Humas Polres Malang)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. JMD, yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap saat melintas di pinggir jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (30/8/2024). Saat diamankan, JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya, ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Betul, kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (2/9/2024).

Dadang menjelaskan bahwa penangkapan JMD dilakukan berdasarkan laporan pemilik konter, MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang melaporkan kehilangan 43 HP baru dan 5 HP bekas dari berbagai merek seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix, dan Realme pada September 2023 lalu. Kejadian tersebut diketahui ketika salah satu karyawan toko hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati bagian dalam toko dalam keadaan acak-acakan.

ADVERTISEMENT

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta,” jelas AKP Dadang.

ES. (Foto: Humas Polres Malang)

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan menangkap JMD di Kota Malang. Dari pengakuannya, JMD melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat atap dan melubangi langit-langit toko. Setelah berhasil masuk, ia menjarah puluhan HP dan barang berharga lainnya.

“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, dengan total uang yang sudah dikantonginya sekitar Rp 38 juta,” tambah AKP Dadang.

BacaJuga :

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Wabup Malang Lathifah Shohib Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

Saat ini, JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, ES yang diduga terlibat sebagai penadah, terancam dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan LawangPolres MalangPolsek Lawang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

ADVERTISEMENT

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Tanwir IMM XXXIII di Malang Siap 80 Persen, Bakal Dihadiri Ribuan Peserta dan Tokoh Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved