email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gasak 48 Ponsel di Lawang, Pelakunya Tertangkap saat Bersama Kekasihnya

by Agung Baskoro
2 September 2024

JAVASATU COM-MALANG- Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap JMD (39), seorang pelaku pembobolan konter handphone (HP) atau ponsel di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 103 juta.

JMD. (Foto: Humas Polres Malang)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. JMD, yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap saat melintas di pinggir jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (30/8/2024). Saat diamankan, JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya, ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Betul, kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (2/9/2024).

Dadang menjelaskan bahwa penangkapan JMD dilakukan berdasarkan laporan pemilik konter, MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang melaporkan kehilangan 43 HP baru dan 5 HP bekas dari berbagai merek seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix, dan Realme pada September 2023 lalu. Kejadian tersebut diketahui ketika salah satu karyawan toko hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati bagian dalam toko dalam keadaan acak-acakan.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta,” jelas AKP Dadang.

ES. (Foto: Humas Polres Malang)

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan menangkap JMD di Kota Malang. Dari pengakuannya, JMD melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat atap dan melubangi langit-langit toko. Setelah berhasil masuk, ia menjarah puluhan HP dan barang berharga lainnya.

“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, dengan total uang yang sudah dikantonginya sekitar Rp 38 juta,” tambah AKP Dadang.

BacaJuga :

AKBP Muhammad Taat Resdi Resmi Jabat Kapolres Malang, Gantikan AKBP Danang Setiyo

KKN Tematik Unira Malang Live-In di 15 Desa Wisata, Fokus Penguatan Ekosistem Berkelanjutan

Saat ini, JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, ES yang diduga terlibat sebagai penadah, terancam dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan LawangPolres MalangPolsek Lawang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Wali Kota Malang Optimistis K3 Perkantoran dan CSR Meningkat

SPPG Rampal Celaket Malang Gagas Wisata Dapur MBG untuk Siswa

SPPG Rampal Celaket Malang Wacanakan MBG Prasmanan, Pertama di Indonesia

Eksplor Jogja, Siswa SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Analis Nilai Langkah Nyata Pendidikan Berkeadilan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

Wabup Gresik Minta Guru Ubah Cara Mengajar Matematika Agar Tak Menakutkan

AKBP Ramadhan Nasution Resmi Jabat Kapolres Gresik, Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

AKBP Muhammad Taat Resdi Resmi Jabat Kapolres Malang, Gantikan AKBP Danang Setiyo

Prev Next

POPULER HARI INI

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

AKBP Ramadhan Nasution Resmi Jabat Kapolres Gresik, Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

BERITA LAINNYA

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Eksplor Jogja, Siswa SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Analis Nilai Langkah Nyata Pendidikan Berkeadilan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved