email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Malang Copot ASN Terkait Tragedi Kanjuruhan

by Agung Baskoro
14 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menindak tegas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditengarai terlibat ataupun harus bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menegaskan, jika instruksi Presiden sudah jelas, semua harus bersinergi melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Diantaranya, apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan ataupun dilanggar.

“Karena ini kasus yang kategori dunia semua menyoroti kita, karena itu Pemkab Malang ambil sikap atas terjadinya kasus tersebut,” terang Nurman, Jumat (14/10/2022).

Dia mengatakan, Pemkab Malang sebagai owner stadion Kanjuruhan juga melakukan penelusuran, penelitian apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan atau dilanggar. Tentunya hanya sebatas sebagai pemilik stadion sesuai arahan Presiden, untuk melakukan penelusuran.

ADVERTISEMENT

“Hal itu kami lakukan dan hasilnya melakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara pada dua ASN,” kata Nurman.

Nurman menyebut, yang dinonaktifkan Kadispora Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan Seliant. Lalu, Abdul Haris selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) Ketahanan Pangan, yang juga selaku Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan.

“Penonaktifan ini kami lakukan dalam rangka mendalami permasalahan terhadap mereka berdua oleh inspektorat,” tegas Nurman.

BacaJuga :

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Wabup Malang Lathifah Shohib Dorong Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

Apa yang dilakukan oleh Pemkab Malang ini mendasar pada Peraturan Pemerintah (PP) no 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin PNS. Terutama pada pasal 31 menyebutkan, selama dalam pemeriksaan Pemkab Malang berhak memberhentikan sementara dari jabatan yang diembannya.

“Jika memang nantinya terbukti, mereka kami berhentikan dan jika tidak bersalah akan dikembalikan jabatannya,” tegas, Nurman. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNpemkab malangTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Konsep Ramah Lingkungan Jadi Fokus Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

ADVERTISEMENT

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Prev Next

POPULER HARI INI

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved