Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Malang Copot ASN Terkait Tragedi Kanjuruhan

by Agung Baskoro
14 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menindak tegas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditengarai terlibat ataupun harus bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menegaskan, jika instruksi Presiden sudah jelas, semua harus bersinergi melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Diantaranya, apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan ataupun dilanggar.

“Karena ini kasus yang kategori dunia semua menyoroti kita, karena itu Pemkab Malang ambil sikap atas terjadinya kasus tersebut,” terang Nurman, Jumat (14/10/2022).

KONTEN PROMOSI

Dia mengatakan, Pemkab Malang sebagai owner stadion Kanjuruhan juga melakukan penelusuran, penelitian apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan atau dilanggar. Tentunya hanya sebatas sebagai pemilik stadion sesuai arahan Presiden, untuk melakukan penelusuran.

“Hal itu kami lakukan dan hasilnya melakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara pada dua ASN,” kata Nurman.

Nurman menyebut, yang dinonaktifkan Kadispora Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan Seliant. Lalu, Abdul Haris selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) Ketahanan Pangan, yang juga selaku Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan.

“Penonaktifan ini kami lakukan dalam rangka mendalami permasalahan terhadap mereka berdua oleh inspektorat,” tegas Nurman.

BacaJuga :

Rektor Unira Malang dan Dandim 0818 Lepas 153 Mahasiswa KKN-T, Fokus Ketahanan Pangan

Bupati Malang Ikuti Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih Bareng Presiden Prabowo

Apa yang dilakukan oleh Pemkab Malang ini mendasar pada Peraturan Pemerintah (PP) no 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin PNS. Terutama pada pasal 31 menyebutkan, selama dalam pemeriksaan Pemkab Malang berhak memberhentikan sementara dari jabatan yang diembannya.

“Jika memang nantinya terbukti, mereka kami berhentikan dan jika tidak bersalah akan dikembalikan jabatannya,” tegas, Nurman. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNpemkab malangTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

ADVERTISEMENT

Gubernur Khofifah: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Mitra UKM, Bukan Kompetitor

TNI dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Nasional

Panglima TNI Kawal Langsung Peluncuran 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Prev Next

POPULER HARI INI

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

dr. Nur Rochmah Resmi Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Malang

Menyaru Jemaah, Wanita Gasak Tas saat Salat Maghrib di Masjid Jami’ Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

Gubernur Khofifah: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Mitra UKM, Bukan Kompetitor

TNI dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Nasional

Panglima TNI Kawal Langsung Peluncuran 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved