email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Malang Copot ASN Terkait Tragedi Kanjuruhan

by Agung Baskoro
14 Oktober 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menindak tegas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditengarai terlibat ataupun harus bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menegaskan, jika instruksi Presiden sudah jelas, semua harus bersinergi melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Diantaranya, apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan ataupun dilanggar.

“Karena ini kasus yang kategori dunia semua menyoroti kita, karena itu Pemkab Malang ambil sikap atas terjadinya kasus tersebut,” terang Nurman, Jumat (14/10/2022).

Dia mengatakan, Pemkab Malang sebagai owner stadion Kanjuruhan juga melakukan penelusuran, penelitian apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan atau dilanggar. Tentunya hanya sebatas sebagai pemilik stadion sesuai arahan Presiden, untuk melakukan penelusuran.

“Hal itu kami lakukan dan hasilnya melakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara pada dua ASN,” kata Nurman.

Nurman menyebut, yang dinonaktifkan Kadispora Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan Seliant. Lalu, Abdul Haris selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) Ketahanan Pangan, yang juga selaku Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan.

“Penonaktifan ini kami lakukan dalam rangka mendalami permasalahan terhadap mereka berdua oleh inspektorat,” tegas Nurman.

BacaJuga :

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Apa yang dilakukan oleh Pemkab Malang ini mendasar pada Peraturan Pemerintah (PP) no 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin PNS. Terutama pada pasal 31 menyebutkan, selama dalam pemeriksaan Pemkab Malang berhak memberhentikan sementara dari jabatan yang diembannya.

“Jika memang nantinya terbukti, mereka kami berhentikan dan jika tidak bersalah akan dikembalikan jabatannya,” tegas, Nurman. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNpemkab malangTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved