email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang TPPO PT NSP Digelar, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

by Yondi Ari
1 Mei 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa H-R dan D-P dari PT NSP resmi digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (30/4/2025) siang. Keduanya hadir sebagai pemilik dan manajer perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik TPPO terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Heriyanto. Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut melanggar pasal TPPO dan terancam hukuman lebih dari sembilan tahun penjara.

Meski berjalan singkat dan kondusif, pihak kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur dan legalitas perusahaan berjalan sesuai aturan.

KONTEN PROMOSI

“Kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang selanjutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulia Ningsih, yang mendampingi para korban, meyakini proses hukum akan berpihak pada korban.

“Semua tahapan hukum menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur TPPO,” tegas Endang.

Senada dengan Endang, Dina Nuriyati dari Dewan Pertimbangan Nasional SBMI menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap CPMI.

BacaJuga :

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Jalanan Malang Hening, Warga Hentikan Aktivitas saat Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI

Sidang akan dilanjutkan dalam tujuh hari ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: PN MalangTPPO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Jalanan Malang Hening, Warga Hentikan Aktivitas saat Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI

ADVERTISEMENT

Bupati Gresik Bagikan Sepeda di HUT ke-80 RI, Pasangan ASN Dapat Hadiah Spesial

Upacara HUT ke-80 RI, Warga Perum BMW Sulfat Satukan Berbagai Etnis

HUT ke-80 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon Pajak Hingga 80% untuk Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Stafsus Menteri Dukung Perayaan Hari Kebudayaan Nasional di Situs Wurandungan Malang

Mahasiswa KKN UNIRA Malang Terlibat Menyukseskan Jambore Pramuka Kwarran Pagak 2025

Guru dan Wali Murid SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Kompak di Lomba Voli HUT ke-80 RI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

BERITA LAINNYA

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Malang, ASN Dapat Satyalancana dan CSR Truk Sampah

TNI Kawal Penuh Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

TosanAji.id Luncurkan Surat Identifikasi Pusaka, Begini Kata Kolektor di Indonesia

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d