JAVASATU.COM- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang di ruang rapat paripurna, Rabu (15/4/2026). Empat Ranperda tersebut mencakup pencegahan narkoba, ruang terbuka hijau (RTH), penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ya, hari ini kami menyampaikan empat Ranperda. Sebenarnya sudah diajukan sejak 2023, ada juga 2024 dan 2025, namun baru bisa ditindaklanjuti sekarang,” ujar Wahyu.
Ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi salah satu yang paling mendesak. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menilai perlu adanya payung hukum yang kuat untuk menekan peredaran narkotika yang dinilai rawan.
“Ini cukup mendesak karena tingkat kerawanan narkoba. Dari Polresta Malang Kota juga sudah banyak penangkapan, sehingga perlu dasar hukum kuat untuk pencegahan,” tegasnya.
Selain itu, Ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH) diajukan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang kota. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga fungsi RTH agar tetap bisa dimanfaatkan masyarakat di tengah kondisi suhu kota yang semakin meningkat.
“Kami ingin mengamankan RTH agar bisa dinikmati masyarakat dan tidak terjadi alih fungsi. Kota Malang semakin panas, jadi perlu dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Pada sektor ekonomi, Ranperda penanaman modal difokuskan pada penyesuaian perizinan di daerah, seiring berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ini terkait penyesuaian perizinan. Dengan Ranperda ini, pelayanan diharapkan lebih cepat, sesuai SOP, dan terintegrasi dengan aturan pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang lalu lintas dan angkutan jalan disiapkan untuk menjawab persoalan kemacetan yang kerap terjadi di Kota Malang.
“Kami sedang menyusun sistem transportasi dan jaringan jalan yang nantinya akan terkoneksi dengan Ranperda ini,” tambahnya.
Keempat Ranperda tersebut diharapkan dapat segera dibahas bersama DPRD Kota Malang guna memperkuat regulasi di berbagai sektor strategis, mulai dari keamanan, lingkungan, hingga pelayanan publik. (dop/arf)