Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Warga Kanigoro Malang Adukan Dugaan Korupsi Oknum Anggota DPRD ke Komisi I

Agung Baskoro by Agung Baskoro
18 Desember 2025

JAVASATU.COM- Warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mengadukan dugaan korupsi yang melibatkan Sudha, mantan kepala desa setempat yang kini menjabat anggota DPRD Kabupaten Malang, ke Komisi I DPRD, Rabu (17/12/2025).

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu 17 Desember 2025. (Foto: Javasatu.com)

Aduan itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Warga berharap DPRD memberi solusi dan kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan yang diduga terjadi saat Sudha menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro.

RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, dan dihadiri Ketua serta anggota Komisi I, perwakilan warga, Bagian Hukum dan Inspektorat Pemkab Malang, serta Sudha selaku pihak teradu.

“Kami menjalankan RDPU sesuai dengan tata tertib DPRD. Komisi I mendengarkan seluruh keterangan dari para pihak terkait,” ujar Redam Guruh usai rapat.

ADVERTISEMENT

Dalam forum tersebut, muncul perbedaan pandangan antara perwakilan warga dengan Inspektorat Pemkab Malang. Warga menilai data hasil audit yang disampaikan Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami minta agar perbedaan data itu bisa dibuktikan secara jelas. Data Inspektorat disusun berdasarkan audit dan pemeriksaan resmi,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Redam menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak. RDPU, kata dia, tidak boleh didasarkan pada opini maupun tuding-menuding, melainkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“DPRD bukan lembaga peradilan. Kami tidak bisa memutuskan benar atau salah. Fungsi kami sebatas administratif dan pengawasan,” tegasnya.

Karena rapat berlangsung alot dan perdebatan terus berlanjut, Komisi I memberikan dua opsi kepada para pihak, yakni menggelar RDPU lanjutan atau menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

Komisi I juga menekankan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah masuk ke Polres Malang dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami menyarankan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada jalur ganda, dilaporkan ke DPRD sekaligus ke kepolisian, karena bisa menimbulkan kekeliruan,” kata Redam.

Sementara itu, Sudha enggan memberikan keterangan panjang saat dikonfirmasi wartawan usai RDPU.

“Saya tidak mau komentar. Ikuti saja alur dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi. (agb/arf)

Tags: DPRD Kabupatn MalangKabupaten MalangKecamatan Pagelaran
Previous Post

Dari Gresik, Aswakada Jatim Satukan Langkah Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 64 Perkara Inkracht

Related Posts

Wali Kota Malang Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat
Berita

Wali Kota Malang Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat

25 Oktober 2026
BRI Tegaskan Zero Tolerance Fraud dalam Kasus KUR Fiktif Kepanjen
Berita

BRI Tegaskan Zero Tolerance Fraud dalam Kasus KUR Fiktif Kepanjen

25 Oktober 2026
Haul Ponpes Bumi Aswaja Gresik, JRA Gelar Pengobatan Gratis
Berita

Haul Ponpes Bumi Aswaja Gresik, JRA Gelar Pengobatan Gratis

25 Oktober 2026
Gus Salam Kumpulkan Alumni Ponpes Denanyar di Gresik, Perkuat Silaturahmi
Berita

Gus Salam Kumpulkan Alumni Ponpes Denanyar di Gresik, Perkuat Silaturahmi

25 Oktober 2026
PKL Sumberbrantas Batu Bentuk Paguyuban Berbadan Hukum
Berita

PKL Sumberbrantas Batu Bentuk Paguyuban Berbadan Hukum

25 Oktober 2026
Safari Subuh, Kapolres Gresik Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol
Berita

Safari Subuh, Kapolres Gresik Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol

25 Oktober 2026
Next Post
Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 64 Perkara Inkracht

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 64 Perkara Inkracht

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com