email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Nelayan dan Tenaga Kerja di Gresik Dilindungi Perda, Simak Sosialisasi Lilik Hidayati

by Sudasir Al Ayyubi
28 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik dilindungi, diberdayakan serta diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik.

Anggota DPRD Gresik Lilik Hidayati memaparkan dua Perda (depan berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Nelayan di Kabupaten Gresik diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Sedangkan tenga kerja diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan pemahaman kepada khalayak luas terhadap dua Perda tersebut pada Sabtu (28/1/2023, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui anggota DPRD Hj Lilik Hidayati Fraksi Amanat Pembangunan melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, DPRD Kabupaten Gresik, tahap 1 tahun 2023 di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas.

Sosialisasi diikuti masyarakat meliputi, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT RW, PKK, karang taruna. Juga dihadiri Muhammad Rum Pramudya Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Musthofa Kamil Ketua PAC PPP Kebomas dan seluruh kader PPP di wilayah tersebut.

Di hadapan peserta sosialisasi, Lilik Hidayati mengaskan, kedua Perda produk hasil DPRD Gresik ini diperuntukkan bagi kesejahteraan para nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik.

“Banyak terjadi nelayan di Gresik dalam melakukan aktivitas mencari ikan sampai keluar perairan Gresik. Dan ini menimbulkan masalah. Dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan para nelayan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Lilik.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya (duduk depan tengah). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya menilai, dua Perda ini menjadi isu penting di kalangan masyarakat. Pertama, di Gresik memiliki wilayah pesisir cukup luas.

“Dan terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik menjadi salah satu kota industri yang ada di Jawa Timur. Makanya, perda ini sangat vital keberadaannya di sini. Dan pastinya perda ini harus bisa melindungi,” papar Pramudya.

Tanya Jawab terkait Dua Perda

Gus Wafa bertanya (berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dalam sesi tanya jawab, Gus Wafa dari Klangonan Giri bertanya tentang tenaga kerja di New Era yang hingga sekarang belum ada kejelasan terkait PHK.

BacaJuga :

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

“Keputusan New Era kita pantau terus, tetapi memang dalam mengambil keputusan New Era pusat. New Era pusat yang berwenang, kita akan membantu terus hingga selesai,” ujar Lilik menjawab pertanyaan Gus Wafa.

Fathikhatus Sholihah bertanya. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Selanjutnya, Fathikhatus Sholihah dari Kelurahan Lumpur bertanya cara mendapatakan bantuan dari pemerintah bagi para nelayan. Karena, menurut dia, Nelayan sering mengeluh terkait biaya operasional untuk mencari ikan.

“Untuk menambah modal bagi para nelayan, sebenarnya bisa meminjam ke bank Gresik tapi memang tidak besar nominalnya, tetapi kita dan pemerintah daerah akan selalu berusaha untuk membantu para nelayan,” ucap Lilik menjawab pertanyaan Fathikhatus Sholihah.

“Saya berharap kedepannya masalah nelayan dan ketenagakerjaan di Gresik bisa teratasi dengan baik,” pungkas Lilik. (Adv/Bas/Nuh)

Link Perda Nelayan dan Tenaga Kerja di Kabupaten Gresik:
  • Perda nomor tahun 2022, tetang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kabupaten Gresik
  • Perda nomor 7 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikHj Lilik HidayatiLilik HidayatiPerdaPerda GresikSosialisasi PerdaSosperSosper DPRD GresikSosper Perda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved