email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 23 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Nelayan dan Tenaga Kerja di Gresik Dilindungi Perda, Simak Sosialisasi Lilik Hidayati

by Sudasir Al Ayyubi
28 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik dilindungi, diberdayakan serta diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik.

Anggota DPRD Gresik Lilik Hidayati memaparkan dua Perda (depan berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Nelayan di Kabupaten Gresik diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Sedangkan tenga kerja diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan pemahaman kepada khalayak luas terhadap dua Perda tersebut pada Sabtu (28/1/2023, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui anggota DPRD Hj Lilik Hidayati Fraksi Amanat Pembangunan melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, DPRD Kabupaten Gresik, tahap 1 tahun 2023 di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas.

Sosialisasi diikuti masyarakat meliputi, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT RW, PKK, karang taruna. Juga dihadiri Muhammad Rum Pramudya Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Musthofa Kamil Ketua PAC PPP Kebomas dan seluruh kader PPP di wilayah tersebut.

Di hadapan peserta sosialisasi, Lilik Hidayati mengaskan, kedua Perda produk hasil DPRD Gresik ini diperuntukkan bagi kesejahteraan para nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik.

“Banyak terjadi nelayan di Gresik dalam melakukan aktivitas mencari ikan sampai keluar perairan Gresik. Dan ini menimbulkan masalah. Dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan para nelayan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Lilik.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya (duduk depan tengah). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya menilai, dua Perda ini menjadi isu penting di kalangan masyarakat. Pertama, di Gresik memiliki wilayah pesisir cukup luas.

BacaJuga :

Jawara Festival Film MUI Gresik 2025 Diumumkan: “Irama Lama yang Kembali” Raih Juara 1

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

“Dan terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik menjadi salah satu kota industri yang ada di Jawa Timur. Makanya, perda ini sangat vital keberadaannya di sini. Dan pastinya perda ini harus bisa melindungi,” papar Pramudya.

Tanya Jawab terkait Dua Perda

Gus Wafa bertanya (berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dalam sesi tanya jawab, Gus Wafa dari Klangonan Giri bertanya tentang tenaga kerja di New Era yang hingga sekarang belum ada kejelasan terkait PHK.

“Keputusan New Era kita pantau terus, tetapi memang dalam mengambil keputusan New Era pusat. New Era pusat yang berwenang, kita akan membantu terus hingga selesai,” ujar Lilik menjawab pertanyaan Gus Wafa.

Fathikhatus Sholihah bertanya. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Selanjutnya, Fathikhatus Sholihah dari Kelurahan Lumpur bertanya cara mendapatakan bantuan dari pemerintah bagi para nelayan. Karena, menurut dia, Nelayan sering mengeluh terkait biaya operasional untuk mencari ikan.

“Untuk menambah modal bagi para nelayan, sebenarnya bisa meminjam ke bank Gresik tapi memang tidak besar nominalnya, tetapi kita dan pemerintah daerah akan selalu berusaha untuk membantu para nelayan,” ucap Lilik menjawab pertanyaan Fathikhatus Sholihah.

“Saya berharap kedepannya masalah nelayan dan ketenagakerjaan di Gresik bisa teratasi dengan baik,” pungkas Lilik. (Adv/Bas/Nuh)

Link Perda Nelayan dan Tenaga Kerja di Kabupaten Gresik:
  • Perda nomor tahun 2022, tetang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kabupaten Gresik
  • Perda nomor 7 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikHj Lilik HidayatiLilik HidayatiPerdaPerda GresikSosialisasi PerdaSosperSosper DPRD GresikSosper Perda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Jawara Festival Film MUI Gresik 2025 Diumumkan: “Irama Lama yang Kembali” Raih Juara 1

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

Motor Balap Liar Disita, Polres Malang: Ambilnya Setelah Operasi Zebra

APERSI Jatim Didorong Perkuat Tata Ruang, Wagub Ingatkan Risiko Lahan Pangan

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Aksi Tanam Pohon

BPBD Kota Malang Gandeng Pramuka untuk Mitigasi Bencana dan Edukasi Warga

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Prev Next

POPULER HARI INI

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

BPBD Kota Malang Gandeng Pramuka untuk Mitigasi Bencana dan Edukasi Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Wabup Kediri Kukuhkan Dua Kampung Siaga Bencana, Tekankan Perubahan Paradigma Penanggulangan

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

BERITA LAINNYA

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved