email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 9 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Nelayan dan Tenaga Kerja di Gresik Dilindungi Perda, Simak Sosialisasi Lilik Hidayati

by Sudasir Al Ayyubi
28 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik dilindungi, diberdayakan serta diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik.

Anggota DPRD Gresik Lilik Hidayati memaparkan dua Perda (depan berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Nelayan di Kabupaten Gresik diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Sedangkan tenga kerja diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan pemahaman kepada khalayak luas terhadap dua Perda tersebut pada Sabtu (28/1/2023, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui anggota DPRD Hj Lilik Hidayati Fraksi Amanat Pembangunan melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, DPRD Kabupaten Gresik, tahap 1 tahun 2023 di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas.

Sosialisasi diikuti masyarakat meliputi, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT RW, PKK, karang taruna. Juga dihadiri Muhammad Rum Pramudya Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Musthofa Kamil Ketua PAC PPP Kebomas dan seluruh kader PPP di wilayah tersebut.

Di hadapan peserta sosialisasi, Lilik Hidayati mengaskan, kedua Perda produk hasil DPRD Gresik ini diperuntukkan bagi kesejahteraan para nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik.

“Banyak terjadi nelayan di Gresik dalam melakukan aktivitas mencari ikan sampai keluar perairan Gresik. Dan ini menimbulkan masalah. Dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan para nelayan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Lilik.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya (duduk depan tengah). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya menilai, dua Perda ini menjadi isu penting di kalangan masyarakat. Pertama, di Gresik memiliki wilayah pesisir cukup luas.

BacaJuga :

Siswa SMK Bumi Aswaja Gresik Belajar Otomotif dan Elektronika di BBPPMPV-BOE Malang

Nelayan Lumpur Gresik Ditemukan Meninggal Mengapung di Perairan Manyar

“Dan terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik menjadi salah satu kota industri yang ada di Jawa Timur. Makanya, perda ini sangat vital keberadaannya di sini. Dan pastinya perda ini harus bisa melindungi,” papar Pramudya.

Tanya Jawab terkait Dua Perda

Gus Wafa bertanya (berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dalam sesi tanya jawab, Gus Wafa dari Klangonan Giri bertanya tentang tenaga kerja di New Era yang hingga sekarang belum ada kejelasan terkait PHK.

“Keputusan New Era kita pantau terus, tetapi memang dalam mengambil keputusan New Era pusat. New Era pusat yang berwenang, kita akan membantu terus hingga selesai,” ujar Lilik menjawab pertanyaan Gus Wafa.

Fathikhatus Sholihah bertanya. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Selanjutnya, Fathikhatus Sholihah dari Kelurahan Lumpur bertanya cara mendapatakan bantuan dari pemerintah bagi para nelayan. Karena, menurut dia, Nelayan sering mengeluh terkait biaya operasional untuk mencari ikan.

“Untuk menambah modal bagi para nelayan, sebenarnya bisa meminjam ke bank Gresik tapi memang tidak besar nominalnya, tetapi kita dan pemerintah daerah akan selalu berusaha untuk membantu para nelayan,” ucap Lilik menjawab pertanyaan Fathikhatus Sholihah.

“Saya berharap kedepannya masalah nelayan dan ketenagakerjaan di Gresik bisa teratasi dengan baik,” pungkas Lilik. (Adv/Bas/Nuh)

Link Perda Nelayan dan Tenaga Kerja di Kabupaten Gresik:
  • Perda nomor tahun 2022, tetang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kabupaten Gresik
  • Perda nomor 7 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikHj Lilik HidayatiLilik HidayatiPerdaPerda GresikSosialisasi PerdaSosperSosper DPRD GresikSosper Perda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan Prabowo, Analis Dorong Penguatan Kesejahteraan Petani

Siswa SMK Bumi Aswaja Gresik Belajar Otomotif dan Elektronika di BBPPMPV-BOE Malang

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan untuk Lansia dan Ojol di Jakarta

Nelayan Lumpur Gresik Ditemukan Meninggal Mengapung di Perairan Manyar

Kejari Kota Malang dan Polresta Siap Adaptasi KUHP Baru, Cegah Berkas Kasus Bolak-Balik

Polres Brebes Luncurkan SPPG Kotabaru, Salurkan 1.692 Porsi MBG untuk Siswa

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Presiden Prabowo: Bangsa Tak Merdeka Jika Pangan Masih Impor

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Jejak Spiritual Nyai Ageng Pinatih, Rebo Awal Jadi Perekat Warga dan Mahasiswa UNAIR

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

BERITA LAINNYA

Apresiasi Keberhasilan Swasembada Pangan Prabowo, Analis Dorong Penguatan Kesejahteraan Petani

BCA Digital dan Food Bank Indonesia Salurkan 500 Porsi Makanan untuk Lansia dan Ojol di Jakarta

Polres Brebes Luncurkan SPPG Kotabaru, Salurkan 1.692 Porsi MBG untuk Siswa

Presiden Prabowo: Bangsa Tak Merdeka Jika Pangan Masih Impor

Pangkoopsud II Pimpin Sertijab Tiga Komandan Lanud di Makassar

Bakamla Pulangkan Enam Nelayan WNI yang Terdampar di Perairan Timor Leste

Peran TNI Wujudkan Swasembada Pangan Nasional Diapresiasi Presiden Prabowo

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved