email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Nelayan dan Tenaga Kerja di Gresik Dilindungi Perda, Simak Sosialisasi Lilik Hidayati

by Sudasir Al Ayyubi
28 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik dilindungi, diberdayakan serta diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik.

Anggota DPRD Gresik Lilik Hidayati memaparkan dua Perda (depan berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Nelayan di Kabupaten Gresik diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Sedangkan tenga kerja diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Untuk memberikan pemahaman kepada khalayak luas terhadap dua Perda tersebut pada Sabtu (28/1/2023, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui anggota DPRD Hj Lilik Hidayati Fraksi Amanat Pembangunan melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, DPRD Kabupaten Gresik, tahap 1 tahun 2023 di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas.

Sosialisasi diikuti masyarakat meliputi, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT RW, PKK, karang taruna. Juga dihadiri Muhammad Rum Pramudya Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Musthofa Kamil Ketua PAC PPP Kebomas dan seluruh kader PPP di wilayah tersebut.

Di hadapan peserta sosialisasi, Lilik Hidayati mengaskan, kedua Perda produk hasil DPRD Gresik ini diperuntukkan bagi kesejahteraan para nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik.

“Banyak terjadi nelayan di Gresik dalam melakukan aktivitas mencari ikan sampai keluar perairan Gresik. Dan ini menimbulkan masalah. Dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan para nelayan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Lilik.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya (duduk depan tengah). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya menilai, dua Perda ini menjadi isu penting di kalangan masyarakat. Pertama, di Gresik memiliki wilayah pesisir cukup luas.

BacaJuga :

Natal Bersama BAMAG Gresik, Pemkab Tekankan Harmoni Antarumat Beragama

Sinergi Polres-DPRD, Langkah Awal AKBP Ramadhan Jaga Kondusivitas Gresik

“Dan terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik menjadi salah satu kota industri yang ada di Jawa Timur. Makanya, perda ini sangat vital keberadaannya di sini. Dan pastinya perda ini harus bisa melindungi,” papar Pramudya.

Tanya Jawab terkait Dua Perda

Gus Wafa bertanya (berdiri). (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dalam sesi tanya jawab, Gus Wafa dari Klangonan Giri bertanya tentang tenaga kerja di New Era yang hingga sekarang belum ada kejelasan terkait PHK.

“Keputusan New Era kita pantau terus, tetapi memang dalam mengambil keputusan New Era pusat. New Era pusat yang berwenang, kita akan membantu terus hingga selesai,” ujar Lilik menjawab pertanyaan Gus Wafa.

Fathikhatus Sholihah bertanya. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Selanjutnya, Fathikhatus Sholihah dari Kelurahan Lumpur bertanya cara mendapatakan bantuan dari pemerintah bagi para nelayan. Karena, menurut dia, Nelayan sering mengeluh terkait biaya operasional untuk mencari ikan.

“Untuk menambah modal bagi para nelayan, sebenarnya bisa meminjam ke bank Gresik tapi memang tidak besar nominalnya, tetapi kita dan pemerintah daerah akan selalu berusaha untuk membantu para nelayan,” ucap Lilik menjawab pertanyaan Fathikhatus Sholihah.

“Saya berharap kedepannya masalah nelayan dan ketenagakerjaan di Gresik bisa teratasi dengan baik,” pungkas Lilik. (Adv/Bas/Nuh)

Link Perda Nelayan dan Tenaga Kerja di Kabupaten Gresik:
  • Perda nomor tahun 2022, tetang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kabupaten Gresik
  • Perda nomor 7 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikHj Lilik HidayatiLilik HidayatiPerdaPerda GresikSosialisasi PerdaSosperSosper DPRD GresikSosper Perda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polresta Pati Kawal Aksi GERMAP di DPRD, Situasi Aman dan Kondusif

Natal Bersama BAMAG Gresik, Pemkab Tekankan Harmoni Antarumat Beragama

Dandim Blora Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Target Selesai Akhir Januari 2026

Sinergi Polres-DPRD, Langkah Awal AKBP Ramadhan Jaga Kondusivitas Gresik

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

Suami di Pujon Malang Diduga Bacok Istri Pakai Parang, Korban Jalani Perawatan Intensif

Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI, Mohon Doa Restu Ulama Jaga Kondusivitas

Kapolres Batu Beri Satyalencana Pengabdian, Dorong Personel Terus Berkarya

Pemkot Malang Serahkan Mobil Layanan Pajak Kendaraan Bermotor Pertama di Jatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Suami di Pujon Malang Diduga Bacok Istri Pakai Parang, Korban Jalani Perawatan Intensif

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Tolak Retribusi Non Tunai, Ratusan Warga Demo Gate Bendungan Lahor

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

BERITA LAINNYA

Polresta Pati Kawal Aksi GERMAP di DPRD, Situasi Aman dan Kondusif

Dandim Blora Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Target Selesai Akhir Januari 2026

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

TNI-Polri dan Pemkab Blora Perkuat Sinergi Lewat Launching SPPG Polres Blora 2

Analis Apresiasi Pidato Prabowo di WEF: Tegaskan Perdamaian dan Pembangunan Berkeadilan

OPINI: Kasus Keracunan MBG: Mengingatkan Kita pada Halal, Thayyib dan Tanggung Jawab Spiritual

Polrestabes Semarang Klarifikasi Viral Ambulans Dihentikan

Pererat Kebersamaan, Kodim 0721/Blora Gelar Family Gathering

Pencarian Nelayan Hilang di Pati Diperluas hingga Perairan Rembang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved