email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 10 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Libur Idul Adha, KAI Daop 8 Batasi Kereta Api Jarak Jauh

by Bagus Ary Wicaksono
19 Juli 2021

JAVASATU-SURABAYA- Libur Idul Adha, KAI Daop 8 batasi kereta api jarak jauh. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya batasi KA mulai keberangkatan tanggal 20 sampai 25 Juli 2021. Yakni hanya untuk perjalanan esensial, kritikal dan mendesak.

Libur Idul Adha
Kereta api melintas di jembatan panjang setelah terowongan dekat Bendungan Karangkates Kabupaten Malang Jawa Timur.
Foto: Bagus Ary Wicaksono/javasatu.com

BACA JUGA:

  • Polda Metro Jaya Sulap Delapan Ton Sapi Kurban Jadi Rendang – Kliktimes.com
  • Tim Pemantau Hewan Kurban di Gresik Temukan 1 Kambing Cacat Buah Zakar – Javasatu.com

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Senin mengatakan. Pembatasan untuk pelanggan itu mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021. Yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Sesuai instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal. Lalu TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor,” katanya soal pembatasan untuk pelanggan.

Kemudian, kriteria pelanggan yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi. Dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen. Serta bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Oleh karena itu, kata Luqman, bagi pelanggan dari sektor kritikal dan esensial yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. Harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang dengan tandatangan pimpinan perusahaan. Atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan maksud dari kepentingan mendesak. Yaitu untuk pelanggan, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang ada pendampung satu orang anggota keluarga. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang. Dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Aturan Adminsitrasi untuk Pelanggan

“Pelanggan kepentingan mendesak ada bukti dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan. Antara lain surat rujukan dari rumah sakit. Atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya,” tutur Luqman.

Selain itu, bagi setiap pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Dan khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi,” katanya.

BacaJuga :

Ajak Kaum Milenial, Asih Mring Sesami Kunjungi Bathara Katong hingga Puncak Suroloyo

Tambangan Selokajang Blitar Diperkirakan Ada Sejak Era Hindu-Buddha

Luqman menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh juga hanya boleh untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

“Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” katanya.

Luqman menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan. Sebelum dapat izin melakukan perjalanannya, Dan jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan dapat izin untuk berangkat. Uang tiket akan kembali 100 persen.

“Kami mendukung penuh semua langkah pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia. Khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” katanya.(ary)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita Kereta api hari iniberita kereta api terbaru'berita kereta api terlengkapjadwal kereta apiLibur Idul AdhaPT KAI Daop 8PT KAI Daop 8 Surabaya

Comments 4

  1. Ping-balik: Anggota DPRD TTU Diduga Terlibat dalam Proyek - KlikTimes
  2. Ping-balik: Roket Hantam Areal Depan Istana Presiden Afghanistan - KlikTimes
  3. Ping-balik: Aksen Inggris Peppa Pig Jadi Tren Anak Amerika Serikat - KlikTimes
  4. Ping-balik: Ini Tips Olah Daging Kurban Ala Chef Juna - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Satpol PP Gresik Bina 30 Pemilik Warung, Soroti Hiburan dan Miras

L’SIMA Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Buring Malang

Operasi Narkoba Gresik Dimulai 12 Agustus, 103 Polisi Dikerahkan

Bendera Merah Putih 120×80 Meter Dibentangkan di Gunung Cycloop Papua

Anggota DPRD Majalengka Gus Hisnu Soroti MBG: Jangan Cuma Untungkan Pengusaha

Jelang Bebas, 20 Warga Binaan Lapas Malang Bersihkan TPU Buring

MUI Gresik Bekali Siswa SMPN 2 soal Bahaya Pergaulan Bebas

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi, 27 Langsung Bebas

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Bupati Majalengka: Ini Perjuangan Jawa Barat

Partilibur Caravan 2026 di Batu, 105 Performance Musik Tampil di Arena Wahana

NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

Satpol PP Gresik Bina 30 Pemilik Warung, Soroti Hiburan dan Miras

L’SIMA Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Buring Malang

Operasi Narkoba Gresik Dimulai 12 Agustus, 103 Polisi Dikerahkan

Bendera Merah Putih 120×80 Meter Dibentangkan di Gunung Cycloop Papua

Anggota DPRD Majalengka Gus Hisnu Soroti MBG: Jangan Cuma Untungkan Pengusaha

Jelang Bebas, 20 Warga Binaan Lapas Malang Bersihkan TPU Buring

MUI Gresik Bekali Siswa SMPN 2 soal Bahaya Pergaulan Bebas

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI

1.752 Napi Lapas Malang Diusulkan Dapat Remisi, 27 Langsung Bebas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved