JAVASATU.COM-MALANG- Pembongkaran pagar tribun di areal dalam Stadion Kanjuruhan (TKP Tragedi Kanjuruhan) Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, jika pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tidak ada kaitannya atau hubungan dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice. Senin (28/11/2022) lalu.
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Agus Subyantoro sangat menyayangkan pihak Kepolisian dan menganggap terlalu gegabah untuk menentukan sikap. Kata Agus, Stadion Kanjuruhan jelas merupakan lingkup TKP yang merenggut nyawa 135 suporter Aremania.
“Saya kaget dan sangat menyesalkan, pembongkaran itu jelas ada kaitannya atau hubungan dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice,” ucap Agus, saat ditemui awak media, Selasa (13/12/2022) pagi.
Agus menegaskan, jika sampai saat ini Stadion Kanjuruhan masih dalam penanganan pihak berwajib. Terlebih dalam kasus tersebut belum dilakukan rekonstruksi di TKP.
“Pernah digelar rekonstruksi, tapi diadakan di halaman Mapolda Jatim, seharusnya dilaksanakan di TKP (Stadion Kanjuruhan),” jelasnya.
“Jadi jika Polisi menganggap itu (Pengerusakan atau Pembongkaran) beda kasus, itu salah besar, sudah jelas TKP Tragedi Kanjuruhan itu di sana. Kalau dari pandangan hukum, ketika sebuah obyek atau TKP belum selesai proses hukumnya, kemudian ada proses pembongkaran itu namanya Obstruction of Justice,” tegas Agus.
Terpisah, Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK) tragedi Kanjuruhan, mitra dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Eryk mengatakan, jika Polisi menyebut itu bukan Obstruction of Justice, itu kurang tepat.
TKP itu merupakan tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana.
“Jadi Stadion Kanjuruhan itu merupakan TKP Tragedi Gas Air Mata yang menewaskan 135 Suporter Aremania. Tidak perlu belajar hukum untuk menilai tribun berdiri itu bagian dari TKP atau bukan,” katanya.
Sebab, lanjut Eryk, jika dilihat dari berbagai rekaman video yang beredar, tribun berdiri tersebut merupakan salah satu sasaran penembakan gas air mata yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
“Kita bisa melihat, tribun berdiri adalah salah satu sasaran penembakan gas air mata. Maka dapat diduga, adanya upaya obstruction of justice, jadi pasal 221 KHUP bisa diterapkan,” jelasnya.
Namun, lanjut Eryk, yang menjadi pertanyaan dan menimbulkan tanda tanya besar itu apa yang mendasari CV Anam Jaya Teknik (AJT) berani melakukan pembongkaran pagar Tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.
“Ini menjadi tugas penyidik untuk mengungkap itu. Tapi apabila memang benar tidak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada CV AJT, seharusnya membuat Laporan Polisi atas dugaan memberikan surat palsu/keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP,” tandasnya. (Agb/Saf)