email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Beda Pandangan Polisi dan Kuasa Hukum Terkait Obstruction of Justice Stadion Kanjuruhan

by Agung Baskoro
13 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pembongkaran pagar tribun di areal dalam Stadion Kanjuruhan (TKP Tragedi Kanjuruhan) Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, jika pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tidak ada kaitannya atau hubungan dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice. Senin (28/11/2022) lalu.

Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Agus Subyantoro. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Agus Subyantoro sangat menyayangkan pihak Kepolisian dan menganggap terlalu gegabah untuk menentukan sikap. Kata Agus, Stadion Kanjuruhan jelas merupakan lingkup TKP yang merenggut nyawa 135 suporter Aremania.

“Saya kaget dan sangat menyesalkan, pembongkaran itu jelas ada kaitannya atau hubungan dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice,” ucap Agus, saat ditemui awak media, Selasa (13/12/2022) pagi.

Agus menegaskan, jika sampai saat ini Stadion Kanjuruhan masih dalam penanganan pihak berwajib. Terlebih dalam kasus tersebut belum dilakukan rekonstruksi di TKP.

“Pernah digelar rekonstruksi, tapi diadakan di halaman Mapolda Jatim, seharusnya dilaksanakan di TKP (Stadion Kanjuruhan),” jelasnya.

“Jadi jika Polisi menganggap itu (Pengerusakan atau Pembongkaran) beda kasus, itu salah besar, sudah jelas TKP Tragedi Kanjuruhan itu di sana. Kalau dari pandangan hukum, ketika sebuah obyek atau TKP belum selesai proses hukumnya, kemudian ada proses pembongkaran itu namanya Obstruction of Justice,” tegas Agus.

Terpisah, Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK) tragedi Kanjuruhan, mitra dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Eryk mengatakan, jika Polisi menyebut itu bukan Obstruction of Justice, itu kurang tepat.

TKP itu merupakan tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

“Jadi Stadion Kanjuruhan itu merupakan TKP Tragedi Gas Air Mata yang menewaskan 135 Suporter Aremania. Tidak perlu belajar hukum untuk menilai tribun berdiri itu bagian dari TKP atau bukan,” katanya.

Sebab, lanjut Eryk, jika dilihat dari berbagai rekaman video yang beredar, tribun berdiri tersebut merupakan salah satu sasaran penembakan gas air mata yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

“Kita bisa melihat, tribun berdiri adalah salah satu sasaran penembakan gas air mata. Maka dapat diduga, adanya upaya obstruction of justice, jadi pasal 221 KHUP bisa diterapkan,” jelasnya.

Namun, lanjut Eryk, yang menjadi pertanyaan dan menimbulkan tanda tanya besar itu apa yang mendasari CV Anam Jaya Teknik (AJT) berani melakukan pembongkaran pagar Tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.

“Ini menjadi tugas penyidik untuk mengungkap itu. Tapi apabila memang benar tidak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada CV AJT, seharusnya membuat Laporan Polisi atas dugaan memberikan surat palsu/keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP,” tandasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus SubyantoroStadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik dengan Tanam Pohon

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

BERITA LAINNYA

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved