email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

JPU Kejari Batu Tuntut JEP Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual 15 Tahun Penjara

by Wiyono
27 Juli 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Agus Rujito SH,MH menuntut terdakwa pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu, JEP alias Ko Jul atas kasus kekerasan seksual dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).

Persidangan atas nama Terdakwa JEP alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi inteljen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan Persidangan Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terjadi di SPI dengan Terdakwa JEP alias Ko Jul dilakukan secara elektronik.

“Maka persidangan atas nama Terdakwa JEP alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang” kata Edi Sutomo, Rabu (27/7/2022)>

KONTEN PROMOSI

Ia mengatakan, sebagaiman fakta-fakta dalam persidangan, JPU dalam perkara JEP, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim PN Malang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa dengan amar Tuntutan 15 tahun penjara.

“Tuntutan Jaksa telah sesuai pada fakta yang ada, JEP bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ungkap Edi Sutomo.

(Foto: Istimewa)

Edi Sutomo mengatakan JPU menuntut terdakwa Ko Jul dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Lanjut dia, JPU menuntut terdakwa menghukum untuk membayar Restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.7 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

BacaJuga :

Deklarasi Damai Pemilihan RT/RW di Kelurahan Sisir Kota Batu Jadi Contoh Demokrasi Rukun

Paskibraka Kota Batu Dikukuhkan, Wali Kota Nurochman: Jalankan Tugas Penuh Bangga

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan” jelasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN MalangSMA SPI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Jalanan Malang Hening, Warga Hentikan Aktivitas saat Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI

ADVERTISEMENT

Bupati Gresik Bagikan Sepeda di HUT ke-80 RI, Pasangan ASN Dapat Hadiah Spesial

Upacara HUT ke-80 RI, Warga Perum BMW Sulfat Satukan Berbagai Etnis

HUT ke-80 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon Pajak Hingga 80% untuk Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Stafsus Menteri Dukung Perayaan Hari Kebudayaan Nasional di Situs Wurandungan Malang

Mahasiswa KKN UNIRA Malang Terlibat Menyukseskan Jambore Pramuka Kwarran Pagak 2025

Guru dan Wali Murid SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Kompak di Lomba Voli HUT ke-80 RI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

BERITA LAINNYA

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Malang, ASN Dapat Satyalancana dan CSR Truk Sampah

TNI Kawal Penuh Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

TosanAji.id Luncurkan Surat Identifikasi Pusaka, Begini Kata Kolektor di Indonesia

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved