email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Konsumen FIFGROUP Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara karena Modus Pinjam Nama

by Syaiful Arif
10 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II berinisial TW harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta. Hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa, 4 Juni 2024, terkait kasus modus pinjam nama yang dilakukan TW.

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai terpidana sesuai dengan Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn. Kasus ini bermula saat TW mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp1,1 juta per bulan di FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2. Namun, di tengah masa kredit, TW tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk telepon, kunjungan ke rumah, dan pemberian surat somasi, sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Namun, TW tidak merespon itikad baik tersebut dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor tersebut.

Menurut kronologis dalam putusan pengadilan, sejak awal sepeda motor Honda Scoopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia diserahkan kepada pihak lain dan langsung dijual dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring. Berdasarkan Pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan TW dikategorikan sebagai pemalsuan dan pengalihan objek jaminan fidusia yang berujung pada pidana penjara.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa tindakan TW tidak dibenarkan secara hukum.

“Kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat dalam aksi penipuan ini, terlebih yang menimbulkan kerugian materiil,” kata Devies melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/06/2024).

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Devies berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, bahwa tindakan pinjam nama atau pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dikenai hukuman pidana. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFFIFGROUPPT FIFGROUP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

NasDem Ingin Kursi DPR RI Malang Raya Kembali pada 2029

Kiki Aston soal Polemik Asep Nurdiansyah: Jangan Jadikan Medsos Pengadilan Opini

Jalan Raya Krikilan Gresik Dikaji Jadi Blackspot, Tim Ahli Turun

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

75 Senjata Diserahkan Sukarela ke TNI di Maluku Utara

Prof Reda Manthovani Minta Satlinmas dan BPD Perkuat Soliditas

4.444 Kali Sholawat Nariyah Dibaca, NU Tebuwung Doakan Kantor Baru

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Prev Next

POPULER HARI INI

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

NasDem Ingin Kursi DPR RI Malang Raya Kembali pada 2029

Kiki Aston soal Polemik Asep Nurdiansyah: Jangan Jadikan Medsos Pengadilan Opini

Jalan Raya Krikilan Gresik Dikaji Jadi Blackspot, Tim Ahli Turun

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

75 Senjata Diserahkan Sukarela ke TNI di Maluku Utara

Prof Reda Manthovani Minta Satlinmas dan BPD Perkuat Soliditas

4.444 Kali Sholawat Nariyah Dibaca, NU Tebuwung Doakan Kantor Baru

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved