Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Religi
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Esai
  • TNI-POLRI
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Oknum Konsumen FIFGROUP Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara karena Modus Pinjam Nama

by Syaiful Arif
10 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II berinisial TW harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta. Hukuman ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa, 4 Juni 2024, terkait kasus modus pinjam nama yang dilakukan TW.

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai terpidana sesuai dengan Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn. Kasus ini bermula saat TW mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp1,1 juta per bulan di FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2. Namun, di tengah masa kredit, TW tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk telepon, kunjungan ke rumah, dan pemberian surat somasi, sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Namun, TW tidak merespon itikad baik tersebut dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor tersebut.

KONTEN PROMOSI

Menurut kronologis dalam putusan pengadilan, sejak awal sepeda motor Honda Scoopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia diserahkan kepada pihak lain dan langsung dijual dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring. Berdasarkan Pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan TW dikategorikan sebagai pemalsuan dan pengalihan objek jaminan fidusia yang berujung pada pidana penjara.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa tindakan TW tidak dibenarkan secara hukum.

“Kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat dalam aksi penipuan ini, terlebih yang menimbulkan kerugian materiil,” kata Devies melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/06/2024).

Devies berharap kasus ini memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, bahwa tindakan pinjam nama atau pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dikenai hukuman pidana. (Saf)

BacaJuga :

Bejat! Ayah Tiri di Malang Cabuli Anak Disabilitas saat Rumah Kosong

Tiga Desa di Kepanjen Dapat Bantuan 7 Kendaraan dari Proyek Nata Agung

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFFIFGROUPPT FIFGROUP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Justicia Networking Forum Gelar Aksi di Solo, Dukung Presiden Prabowo Perangi Korupsi

Keluarga Pejuang dan Purnawirawan TNI di Malang Sesalkan Pengosongan Paksa

ADVERTISEMENT

Lukisan “Kurikulum Boneka” Karya Isabell Roses Asal Gresik Tampil di Kids Biennale Indonesia 2025

Gresik Tundukkan Surabaya, Sabet Emas Voli Putri Porprov Jatim 2025

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, TNI Kerahkan KRI, Pesawat hingga Kopaska

Prev Next

POPULER HARI INI

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

Tes Potensi Akademik SPMB SMPN Gresik Molor, Server Bermasalah

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

Bejat! Ayah Tiri di Malang Cabuli Anak Disabilitas saat Rumah Kosong

Tiga Desa di Kepanjen Dapat Bantuan 7 Kendaraan dari Proyek Nata Agung

BERITA LAINNYA

Justicia Networking Forum Gelar Aksi di Solo, Dukung Presiden Prabowo Perangi Korupsi

Lukisan “Kurikulum Boneka” Karya Isabell Roses Asal Gresik Tampil di Kids Biennale Indonesia 2025

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, TNI Kerahkan KRI, Pesawat hingga Kopaska

TNI AL Terima KRI Brawijaya-320, Fregat Canggih Buatan Italia

TNI Perkuat Diplomasi Militer, Hadapi Dinamika Geopolitik Global

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

URC Gresik Tambal Jalan Rusak di Ruas Duduksampeyan-Metatu

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Tarif Parkir di Venue Porprov IX Jatim 2025 Dikeluhkan Pengunjung

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

Tim Gateball Kota Batu Bidik Tiga Medali di Porprov Jatim 2025

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Religi
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Esai
  • TNI-POLRI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved