email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Pengasuh Ponpes di Tajinan Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Puluhan Santrinya

by Agung Baskoro
24 Mei 2023

JAVASATU.COM-MALANG – Oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Tajinan Kabupaten Malang berinisial MTA dilaporkan ke Polres Malang karena diduga mencabuli sejumlah santrinya.

Ilustrasi

Namun, sejak dilaporkan itu, oknum kiai itu menghilang. Dan oleh Polisi ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), sejak pertengahan April 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka pencabulan tersebut.

“Saat ini untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan sudah kami tangkap,” ungkap Wahyu belum lama ini.

Wahyu belum membeberkan kapan dan di mananya oknum kiai diamankan. Namun saat ini pihaknya akan segera melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan ada rilis tersendiri,” singkatnya.

Sementara itu koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Siagian membenarkan jika pelaku telah ditangkap kemarin.

“Mengenai tersangka, tadi dikasih tahu pendamping kalau sudah ditangkap. Belum ada informasi kapan dan dimana ditemukan, namun yang jelas sudah ada kepastian,” ujar Daniel saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023).

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha menerangkan, jika menyambung dari keterangan kuasa hukum, bahwa dugaan pencabulan dilakukan ke puluhan korban. Akan tetapi hanya beberapa korban yang bersedia membuat laporan.

“Ada indikasi memang banyak korbannya tetapi tidak ada yang bersedia melaporkan,” tutur Leha pada Rabu, (24/5/2023).

Dikatakan Leha, kejadian itu tepatnya tahun 2022 lalu, para korban rata-rata berusia 17 tahun. Sehingga, saat ini sebagian dari korban sudah keluar dari pondok pesantren.

BacaJuga :

Advokat Soroti Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perdata di PN Malang

Polda Jatim Tahan Tiga Tersangka Sengketa Sardo Swalayan, Kasus Dugaan Akta Palsu

Namun, sebagian masih di pondok. Bahkan, sejumlah korban lain tak mau melapor sebab pihak orang tua korban tak mempermasalahkan perbuatan tersebut.

“Intinya para korban itu semua santri saat kejadian. Tetapi beberapa santri korban itu sebagian sudah keluar dari pondok. Modusnya saat melakukan pencabulan dia melakukan itu dengan beberapa cara misal memberi ciuman atau sentuhan, namun mengenai bibir. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya. Modusnya sayang sayangan,” bebernya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AsusilaKecamatan TajinanPencabulanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

BERITA LAINNYA

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved