email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi

by Yondi Ari
22 Juni 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. Lima saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk korban JAP (3,5), kedua orang tua korban Reinukky Abidharma dan Emy Aghnia Punjabi, sopir, pengasuh adik korban, serta terdakwa Indah Permatasari Sari (27).

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, mengungkapkan bahwa korban menerima kekerasan berupa pukulan, penjambakan, dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.

“Diperoleh fakta korban mengalami pemukulan menggunakan buku, penjambakan, dan cubitan di kaki serta pipi. Dari hasil visum diketahui ada lebam akibat benda tumpul,” ungkapnya, Jumat (21/06/2024).

Su’udi menambahkan bahwa berdasarkan surat dari psikolog, korban masih mengalami trauma mendalam.

ADVERTISEMENT

“Korban mengalami trauma mendalam seperti takut bertemu dengan wanita, mimpi buruk, dan ketakutan saat malam hari. Semua ini diakui oleh terdakwa,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan bahwa kasus ini disebabkan oleh kelalaian kedua orang tua korban yang terlalu sibuk bekerja.

“Mereka bekerja dan anak-anak mereka hanya bersama pengasuh selama 24 jam. Padahal yang dibutuhkan anak bukan hanya materi, tetapi juga kasih sayang dan perhatian dari orang tua,” ujarnya.

BacaJuga :

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

Semangat Sepak Bola Senang Kembali Hidup di Malang, Trofeo U-50 Digelar 5 Oktober 2025

Haitsam menambahkan bahwa korban kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan karakter dari orang tuanya.

“Selain itu, komunikasi juga jarang dilakukan. Tanggung jawab tersebut justru diserahkan kepada pengasuh, dan hal ini kami uraikan dalam persidangan,” jelasnya.

Haitsam juga menyoroti jeda waktu 20 jam dari penganiayaan hingga diketahui oleh orang tua korban.

“Lazimnya ada komunikasi dengan anaknya, namun ternyata hanya melalui telepon suara, bukan video call. Sehingga ada indikasi kelalaian dari pihak orang tua,” tandasnya.

Terpisah, kedua orang tua korban membenarkan bahwa anak mereka masih dalam kondisi trauma.

“Kami sedang berusaha memulihkan kondisi psikis anak kami dengan bantuan psikolog. Sudah ada perubahan, meskipun sedikit,” kata mereka.

Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari agen penyedia jasa layanan baby sitter yang mempekerjakan terdakwa.

“Kami kecewa dengan agen tersebut karena biayanya mahal dan kami akan menempuh proses hukum,” tambah mereka.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, tanggal 28 Juni 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk dua psikolog korban. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pengadilan Negeri MalangPenganiayaanSelebgram

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pria di Malang Ditangkap Polisi Saat Nongkrong, Kedapatan Bawa 8 Poket Sabu

PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Jurnalis Diajak Angkat Literasi Energi Nasional

ADVERTISEMENT

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Jarot Warjito Dorong Hunian Terjangkau dan Tingkatkan Kapasitas Developer Jawa Timur

BERITA LAINNYA

PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Jurnalis Diajak Angkat Literasi Energi Nasional

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved