email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi

by Yondi Ari
22 Juni 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. Lima saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk korban JAP (3,5), kedua orang tua korban Reinukky Abidharma dan Emy Aghnia Punjabi, sopir, pengasuh adik korban, serta terdakwa Indah Permatasari Sari (27).

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Emy Aghnia Punjabi. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, mengungkapkan bahwa korban menerima kekerasan berupa pukulan, penjambakan, dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.

“Diperoleh fakta korban mengalami pemukulan menggunakan buku, penjambakan, dan cubitan di kaki serta pipi. Dari hasil visum diketahui ada lebam akibat benda tumpul,” ungkapnya, Jumat (21/06/2024).

KONTEN PROMOSI

Su’udi menambahkan bahwa berdasarkan surat dari psikolog, korban masih mengalami trauma mendalam.

“Korban mengalami trauma mendalam seperti takut bertemu dengan wanita, mimpi buruk, dan ketakutan saat malam hari. Semua ini diakui oleh terdakwa,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan bahwa kasus ini disebabkan oleh kelalaian kedua orang tua korban yang terlalu sibuk bekerja.

“Mereka bekerja dan anak-anak mereka hanya bersama pengasuh selama 24 jam. Padahal yang dibutuhkan anak bukan hanya materi, tetapi juga kasih sayang dan perhatian dari orang tua,” ujarnya.

BacaJuga :

HUT ke-80 RI, Wali Kota Malang: Kemerdekaan Harus Bebas dari Ketidakadilan dan Kebodohan

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Haitsam menambahkan bahwa korban kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan karakter dari orang tuanya.

“Selain itu, komunikasi juga jarang dilakukan. Tanggung jawab tersebut justru diserahkan kepada pengasuh, dan hal ini kami uraikan dalam persidangan,” jelasnya.

Haitsam juga menyoroti jeda waktu 20 jam dari penganiayaan hingga diketahui oleh orang tua korban.

“Lazimnya ada komunikasi dengan anaknya, namun ternyata hanya melalui telepon suara, bukan video call. Sehingga ada indikasi kelalaian dari pihak orang tua,” tandasnya.

Terpisah, kedua orang tua korban membenarkan bahwa anak mereka masih dalam kondisi trauma.

“Kami sedang berusaha memulihkan kondisi psikis anak kami dengan bantuan psikolog. Sudah ada perubahan, meskipun sedikit,” kata mereka.

Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari agen penyedia jasa layanan baby sitter yang mempekerjakan terdakwa.

“Kami kecewa dengan agen tersebut karena biayanya mahal dan kami akan menempuh proses hukum,” tambah mereka.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, tanggal 28 Juni 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk dua psikolog korban. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pengadilan Negeri MalangPenganiayaanSelebgram

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

ADVERTISEMENT

Warga RW 8 Sukomulyo Gresik Desak Upacara dan Hiburan Meriah HUT ke-80 RI

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Santri Khoirunnas Gresik Berbagi Bahagia kepada Veteran di HUT ke-80 RI

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

BERITA LAINNYA

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved