JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. Lima saksi dihadirkan dalam persidangan, termasuk korban JAP (3,5), kedua orang tua korban Reinukky Abidharma dan Emy Aghnia Punjabi, sopir, pengasuh adik korban, serta terdakwa Indah Permatasari Sari (27).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, mengungkapkan bahwa korban menerima kekerasan berupa pukulan, penjambakan, dan kekerasan lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.
“Diperoleh fakta korban mengalami pemukulan menggunakan buku, penjambakan, dan cubitan di kaki serta pipi. Dari hasil visum diketahui ada lebam akibat benda tumpul,” ungkapnya, Jumat (21/06/2024).
Su’udi menambahkan bahwa berdasarkan surat dari psikolog, korban masih mengalami trauma mendalam.
“Korban mengalami trauma mendalam seperti takut bertemu dengan wanita, mimpi buruk, dan ketakutan saat malam hari. Semua ini diakui oleh terdakwa,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan bahwa kasus ini disebabkan oleh kelalaian kedua orang tua korban yang terlalu sibuk bekerja.
“Mereka bekerja dan anak-anak mereka hanya bersama pengasuh selama 24 jam. Padahal yang dibutuhkan anak bukan hanya materi, tetapi juga kasih sayang dan perhatian dari orang tua,” ujarnya.
Haitsam menambahkan bahwa korban kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan karakter dari orang tuanya.
“Selain itu, komunikasi juga jarang dilakukan. Tanggung jawab tersebut justru diserahkan kepada pengasuh, dan hal ini kami uraikan dalam persidangan,” jelasnya.
Haitsam juga menyoroti jeda waktu 20 jam dari penganiayaan hingga diketahui oleh orang tua korban.
“Lazimnya ada komunikasi dengan anaknya, namun ternyata hanya melalui telepon suara, bukan video call. Sehingga ada indikasi kelalaian dari pihak orang tua,” tandasnya.
Terpisah, kedua orang tua korban membenarkan bahwa anak mereka masih dalam kondisi trauma.
“Kami sedang berusaha memulihkan kondisi psikis anak kami dengan bantuan psikolog. Sudah ada perubahan, meskipun sedikit,” kata mereka.
Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari agen penyedia jasa layanan baby sitter yang mempekerjakan terdakwa.
“Kami kecewa dengan agen tersebut karena biayanya mahal dan kami akan menempuh proses hukum,” tambah mereka.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, tanggal 28 Juni 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk dua psikolog korban. (Dop/Saf)