JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025).

Jalannya Sidang
Sidang berlangsung di ruang Garuda dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Isa Zega hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH. Sebelum persidangan, Isa telah ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang sejak 11 Februari 2025.
JPU yang terdiri dari Darmawati, SH, Novita, SH, Ari Kuswadi, SH, dan David Lumban Gaoul, SH, membacakan surat dakwaan yang menjerat Isa dengan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.
Eksepsi dan Tanggapan Hakim
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Isa mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto memberikan waktu satu minggu untuk pengajuan eksepsi dan menetapkan sidang lanjutan pada 4 Maret 2025 untuk pembacaan eksepsi.
“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto, SH, MH.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 11 Maret untuk tanggapan atas eksepsi, dan 18 Maret untuk putusan sela.
“Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela,” imbuh Ayun.
Pernyataan Isa Zega
Isa Zega menegaskan bahwa mengajukan eksepsi adalah haknya sebagai terdakwa. Ia membantah bahwa sebutan “Shaun The Sheep” yang disebut dalam perkara ini merujuk pada Shandy Purnamasari.
“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaun the Sheep. Agak aneh juga gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi,” ungkap Isa Zega.
Isa juga membantah tuduhan pemerasan dan pemaksaan yang disebut dalam dakwaan.
“Ada juga mengatakan bahwasanya ada pemerasan dan pemaksaan. Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025, Isa sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur terkenal di dunia selebritas dan bisnis. (Agb/Saf)