Javasatu,Malang- Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyediakan beberapa jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
“Jalur zonasi SD (Sekolah Dasar) 75 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur zonasi SMP (Sekolah Menengah Pertama) sebesar 55 persen,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, Rabu (19/5/2021).
Lebih jauh Rahmad menjelaskan bahwa PPDB 2021/2022 hanya mendapat kewenangan dari jenjang TK hingga SMP.
“Ya, kebijakan atau pedomannya mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021,” jelas Rahmad.
Pada jalur afirmasi, menurut Rahmat sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen.
“Apabila masih terdapat sisa kuota dari 3 jalur pendaftaran itu, sekolah dapat membuka pendaftaran melalui jalur prestasi,” katanya.
Jalur pendaftaran itu secara keseluruhan berlaku bagi setiap sekolah. Kecuali sekolah kerjasama, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah terintegrasi, sekolah ber asrama, wilayah terpencil, dan sekolah jumlah penduduk usia sekolah di sekitarnya tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik.
“Jadi bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya, segera daftarkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah terdekat,” pungkasnya. (Agb/Arf)