Javasatu,Gresik- Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto paparkan tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus.

Kegiatan itu dalam rangka Sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap II tahun 2021 bertempat di Pendopo Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/4/2021).
“Dalam sosialisasi ini, yang kita sampaikan tiga Perda, yakni pertama Perda Nomor 11 tahun 2020 terkait fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan prekursor narkotika, Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang penanggulangan HIV dan AIDS lalu Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular” paparnya.
Selanjutnya, untuk perda tentang narkotika, dibuat untuk melindungi anak-anak muda dari pengaruh narkotika di Kabupaten Gresik khususnya dan condong dilakukan rehabilitasi.
“Untuk pembantuan kita berikan sosialisasi, namun kalau di-perda-kan otomatis kita ada anggaran sosialisasi. Perda ini sebagai bentuk pemerintah daerah Kabupaten Gresik atas keprihatinan dan rasa tanggungjawab terhadap generasi muda” jelas dia.
Kemudian Perda tentang pencegahan HIV dan AIDS, menyebutkan bagi penderita HIV dan AIDS akan mendapat pembinaan sehingga punya kekuatan moral di masyarakat.
“Agar keberadaan mereka tidak terisolasi. Di samping itu, kita berikan pemahaman ke masyarakat dan pencegahannya sekaligus” imbuhnya.
Terakhir kata Hudi yang juga selaku Ketua Banleg DPRD Gresik, untuk perda tentang penanggulangan penyakit menular, pencegahan penyakit menular menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. (Bas/Arf)