Javasatu,Malang- Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Rencana pemerintah itupun direspon Bupati Malang HM Sanusi dengan melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Maka perlu dibuat surat edaran (SE) terkait larangan mudik itu.
“Dilarang semua nanti. Terutama ASN nanti sudah kami larang. Nanti teknisnya di situ juga ada. Dan sanksinya untuk ASN yang nekad mudik nanti ya sesuai di peraturan,” ujar Sanusi, Rabu (7/4/2021).
Sementara untuk warga umum Sanusi masih belum bisa memberikan peraturan yang mengikat. Namun hanya bisa memberikan himbauan agar tidak mudik.
“Kalau masyarakat biasa kami hanya lakukan himbauan saja. Kalau ASN sudah kami larang,” pungkas Sanusi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Dirinya menyebut, penerbitan SE diperkirakan menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik
“Secara formal dalam hal ini mungkin surat, masih belum. Tapi kami Pemkab Malang siap. Karena ini juga hal biasa. Mengingat pandemi juga masih belum berakhir, jadi harapannya ini bisa dimaklumi,” ujar Nurman, Rabu (7/4/2021).
Berita Topik Lain di Jaringan Kami:
-
Truk Tangki Air Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal di Tanggulangin Sidoarjo – Nusadaily.com
-
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih Tetap Lanjut – NoktahMerah.com
Penerbitan SE dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati Malang, menurut Nurman yang bisa menjadi penegasannya nanti. Sesaat setelah surat resmi terkait larangan mudik dari Kemendagri diterima.
“Itu (SE, red) perlu untuk penekanan dan penegasan. Baik dari Sekda, atau mungkin nanti dari Bupati Malang. Untuk pengawasan, nanti dari kami (BKPSDM, red) dan Inspektorat tentunya. Makanya nanti kita tindaklanjuti dengan SE itu. Jadi nanti (ASN, red) akan diwajibkan untuk foto dilengkapi waktu dan lokasi,” pungkas Nurman. (Agb/Saf)