Javasatu,Malang- Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021, dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

Selain itu di peraturan juga menyebut pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 melarang kendaraan umum, seperti bus yang mengangkut penumpang dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.
Maka hal itu jelas membuat beberapa pengusaha angkutan tidak diuntungkan. Demikian juga masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan angkutan umum juga akan merasa cemas dengan aturan itu.
Namun demikian Direktur PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo menyadari bahwa pengendalian transportasi yang akan diberlakukan selama masa Idul Fitri, adalah untuk menekan angka dan penyebaran dan pencegahan pandemi Covid-19.
“Sampai sekarang kami masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi Susilo saat ditemui di tempat kerjanya. Rabu (21/4/2021) siang.
Sebenarnya menurut Budi, keberadaan moda transportasi bukan hanya melayani masyarakat yang berkepentingan mudik saja namun juga melayani masyarakat yang mempunyai rutinitas lain seperti pekerjaan atau rutinitas lain.
Sebetulnya, Budi tidak memungkiri bahwa, momen lebaran adalah salah satu momen yang ditunggu perusahaan jasa transportasi untuk panen atau sebagai ganti sepinya penumpang di hari puasa.
“Yang jelas kami saat ini belum bisa ambil keputusan. Karena juga belum ada arahan dan petunjuk dari Dishub Provinsi Jawa Timur. Itu karena trayek yang kami miliki AKDP (antar kota dalam provinsi),” pungkas Budi. (Agb/Saf)