Javasatu,Gresik- Petugas tiga pilar terdiri dari Polres Gresik, Kodim 0817/ dan Satpol PP Gresik menggelar operasi yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik, Sabtu (24/4/2021) malam.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatlantas AKP Yanto mulyanto P saat memimpin operasi juga selaku Pawas bersama Kanit Patroli, KBO Sat Intelkam mengatakan, dalam operasi itu ada 10 anggota Polri, 6 anggota Kodim 0817 dan 7 anggota Satpol PP Gresik.
“Operasi Yustisi ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dalam pengendalian penyebaran Covid-19” katanya.
Yanto menerangkan, dalam operasi yustisi dilakukan secara humanis dengan sasaran kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Malam ini kita laksanakan operasi yustisi sekaligus patroli skala besar gabungan dan razia serta penyekatan antisipasi kriminalitas menjelang idul Fitri” terang Kasatlantas AKP Yanto.

Dibeberkan Kasarlantas, Pukul 21.20 WIB melaksanakan Patroli skala besar dengan rute; Mapolres Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husoda Kec. Kebomas Kab. Gresik – Jl. Raya Sumber Kembangan – Jembatan Layang Desa Prambangan – Jl. Darmosugondo – Jl. Veteran – Jl. Kartini – Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kecamatan Kebomas – Mapolres Gresik.
“Dilanjutkan Pukul 21.30 WIB melaksanakan Operasi Yustisi di Jembatan layang Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik dengan cara pemeriksaan dan memberikan himbauan kepada pengendara roda 2 dan 4 yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan hasil sanksi teguran simpatik kepada 3 orang” bebernya.

Kemudian, lanjut Kasatlantas, pukul 21.55 WIB melaksanakan Operasi Yustisi sekaligus opensif/razia kendaraan roda 2 di Jl. Raya Veteran Kecamatan Kebomas Gresik dengan hasil 4 penindakan tilang; STNK 1, SIM 1 dan 2 barang bukti roda 2.
“Kita terus edukasi masyarakat untuk mematuhi prokes guna meminimalisir penyebaran Covid-19” pungkas AKP Yanto. (Bas/Saf)
Comments 2