JAVASATU-GRESIK- Tak sampai sepekan, Polres Gresik melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal milik musala Al Mukmin Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi menuturkan, penangkapan pencuri dengan tersangka Eko Mustofa dilakukan pada Minggu (23/1/2022) pukul 02.00 WIB di rumahnya.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti satu buah kotak amal, satu buah bendo, satu buah HP merek OPPO dan satu buah Vape Fetch” ungkap Kapolsek Driyorejo, Kamis (27/1/2022).
Kapolsek membeberkan, kasus pencurian ini terungkap setelah Polsek Driyorejo menerima laporan pada 19 Januari 2022 pukul 21.00 WIB.
“Saat itu, pelapor AH akan mematikan lampu musala, kemudian melihat kotak amal di dalam musala tidak ada atau hilang” kata Kapolsek.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Driyorejo langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, polisi mengamankan tersangka Eko Mustofa di rumahnya di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta” tegasnya. (Bas/Saf)