email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gelar Dangdutan Anak Kades Gading Bululawang Malang Jadi Tersangka

by Agung Baskoro
30 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Gelar Dangdutan disaat PPKM, Anak Kades Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, Y (30) ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat dalam kegiatan gelaran vaksinasi COVID-19 di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Minggu (29/8/2021). (Foto: Istimewa)

Kasus anak kades itu mencuat, ketika videonya di unggah dan viral di dunia maya pada bulan Agustus lalu. Gelaran pertunjukan musik dangdut yang melanggar prokes tersebut di lakukan Y untuk launching kafe barunya.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, ditetapkannya Y sebagai tersangka itu karena sudah melalui gelar perkara. Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan saksi ahli dari BPBD Kabupaten Malang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Y terbukti melanggar protokol kesehatan.

“Karena dia terbukti membuat kerumunan di tengah PPKM Level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan dimana penyebaran COVID-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang,” tutur Bagoes saat ditemui di gelaran vaksinasi COVID-19 di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Minggu (29/8/2021).

ADVERTISEMENT

Saat ini polisi tengah mengumpulkan berkas-berkas kasus, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Iya ini tinggal melengkapi berkas-berkas kami limpahkan ke Kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu,” tutur Bagoes.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Y tidak dilakukan penahanan.
Y sendiri terancam hukuman satu tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Ke-karantina-an Kesehatan.

BacaJuga :

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan di MTs Al Khalifah Kepanjen Malang

Polres Malang Raih Tiga Penghargaan di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025

“Kan di bawah dua tahun jadi tidak kami lakukan penahanan,” tutur dia.

Sebagai informasi, kasus pertunjukan musik dangdut ini tersebar melalui video yang viral di Whatsapp Grup (WAG).

Polisi setelah mengetahui viral langsung melakukan pemanggilan ke Y dan juga Kades Gading, Suwito untuk menjadi saksi. Selain itu, juga ada sekitar 20 orang yang hadir dalam acara tersebut juga dilakukan pemanggilan.

Dihadapan petugas, Y mengaku bahwa itu hanya latihan musik saat launching kafe barunya. Selama gelaran Suwito mengklaim semua hadirin melakukan prokes.

Namun saat ‘latihan musik’ itu secara terpaksa beberapa hadiri melepas masker karena harus merokok seusai makan-makan.

Baca Juga:
  • Kapolri dan Kabareskrim Terima Dua Buku Arist Merdeka Sirait – Kliktimes.com
  • Di Kabupaten Malang Atasi Pengangguran dengan Pelatihan Digital Marketing – Malangartchannel.com

Meskipun kesaksian Suwito mengelak dugaan ‘orkes dangdutan’ dan melanggar prokes, polisi tetap memutuskan acara tersebut melanggar prokes, yakni menyebabkan kerumunan. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Bagoes WibisonoKades Gadingkapolres malangOrkes DangdutPelanggar PPKMPolres MalangPPKM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakamla Selamatkan Kapal Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk di Selat Malaka

Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan, Dorong Aksi Iklim Berbasis Sains

ADVERTISEMENT

Utang Negara: Antara Instrumen Pembangunan dan Risiko Fiskal

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan di MTs Al Khalifah Kepanjen Malang

Polres Malang Raih Tiga Penghargaan di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Warga Griya Shanta Malang Tolak Jalan Tembus, Sebut Lebih Untungkan Developer daripada “Publik”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

BERITA LAINNYA

Bakamla Selamatkan Kapal Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk di Selat Malaka

Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan, Dorong Aksi Iklim Berbasis Sains

Utang Negara: Antara Instrumen Pembangunan dan Risiko Fiskal

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Galaxy Z Series Bikin Efisiensi Bisnis Naik 30% Berkat Galaxy AI dan Gemini

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved