Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penyidikan Kasus Pembunuhan Nenek di Karangploso Malang Dihentikan, Tersangka Meninggal Dunia

Agung Baskoro by Agung Baskoro
5 Juli 2022
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi bersama Anggota Sat Reskrim Polres Malang menggelar penetapan tersangka tindak pidana pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) pada Selasa lalu (7/6/2022) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang dilanjutkan dengan menggelar penghentian penyidikan di Ruang Ananta Hira Sat Reskrim Polres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (4/7/2022).

Saat gelar perkara di Karangploso, Selasa 5 Juni 2022. (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, sesuai keterangan yang didapat dari tersangka yang merupakan cucu Korban berinisial MS (18), bahwa memang benar tersangka telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas korban hingga meninggal dunia. Setelah Korban tergeletak selanjutnya pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri.

“Bahwa motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum sehingga pelaku sampai mempunyai niat untuk memukul dan membunuh korban, setelah itu tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri” terang Donny Kristian Bara’langi, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan alat bukti didapat serta keterangan dari beberapa saksi terkait, maka Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya dilanjutkan dengan penghentian proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Dalam hal ini Sat Reskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, mengingat berdasarkan hasil dari penetapan tersangka dan dengan situasi saat ini pelaku sudah meninggal dunia dalam masa perawatan dalam percobaan bunuh diri” terang Donny Kristian Bara’langi.

Diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai saksi, namun setelah mendapat kelengkapan barang bukti dan keterangan dari saksi lain yang sah dilanjutkan dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Kemudian dalam menunggu proses penyembuhan di RSSA Saiful Anwar dengan dilakukan pengawasan oleh Personel Polres Malang hingga pelaku dinyatakan Meninggal Dunia oleh Tim Dokter RSSA Saiful Anwar maka dalam gelar perkara Tindak Pidana Pembunuhan untuk pelaku dilakukan penutupan perkara. (Agb/Nuh)

Tags: AKP Donny Kristian BaralangiPembunuhan KarangplosoPolres MalangSatreskrim Polres Malang
Previous Post

Dirut RSUD Lawang Penuhi Panggilan, 16 Nakes Diusulkan Ditempatkan ke RSUD Ngantang

Next Post

Tangis Haru Rohini Warga Ketanggungan Brebes Kala Bertemu Puan

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Tangis Haru Rohini Warga Ketanggungan Brebes Kala Bertemu Puan

Tangis Haru Rohini Warga Ketanggungan Brebes Kala Bertemu Puan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com