Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pria Sekap Wanita Dalam Lemari di Sumberpucung Malang Diamankan Polisi

Agung Baskoro by Agung Baskoro
16 Juni 2022
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pria asal Banyuwangi yang berdomisili di Kabupaten Malang berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberpucung Polres Malang atas tersangka pelaku penyekapan perempuan remaja berumur 19 tahun.

Polisi saat mengecek di lokasi. (Foto: Istimewa)

Korban adalah seorang perempuan berinisial IR (19) mengaku disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Kini IR bisa menghela nafas panjang setelah berhasil kabur dan pelakunya diamankan Polisi.

Kejadian yang menimpa IR pada Kamis, (9/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Menurut penuturan IR, sebelum disekap, dirinya diajak pelaku mengambil ijazah milik IR di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung.

ADVERTISEMENT

Sebelum sampai sekolahan tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku untuk mengambil Laptop dan Sepeda Motor.

IR mengaku di rumah itu disekap di dalam lemari dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban.

Karena kegigihannya, IR berhasil lolos dari dekapan kemudian keluar dari rumah melalui pintu belakang. Selanjutnya IR mengadu kepada salah seorang saksi kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, respon cepat Polsek Sumberpucung mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.

“Bahwa benar telah kami amankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun” ucap Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, Rabu (15/6/2022).

Diungkapkan Kapolsek, beberapa barang bukti telah diamankan dari tersangka YD (49) berupa kendaraan jenis R2, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan” terang Kapolsek.

Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya itu atas dasar masalah pribadinya dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut.

“Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUH-Pidana tentang Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilalukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Agb/Arf)

Tags: kecamatan sumberpucungPolsek Sumberpucung
Previous Post

Mahasiswa UTM Ajak Pelaku UMKM Prambonwetan Rengel Tuban Tertib Laporan Keuangan

Next Post

Inovasi Super Wash Series AQUA Japan, Mampu Hilangkan Bau dan Kerutan Pada Pakaian

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Inovasi Super Wash Series AQUA Japan, Mampu Hilangkan Bau dan Kerutan Pada Pakaian

Inovasi Super Wash Series AQUA Japan, Mampu Hilangkan Bau dan Kerutan Pada Pakaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com