Javasatu,Gresik- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik mulai menyidangkan terdakwa Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Ja’i, terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Rp. 253 juta, Kamis (1/4/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, sidang pertama terdakwa hari ini, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“Iya hari ini sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa Kades Dooro, Mar Ja’i,” ucap Dymas dengan singkat, Kamis (1/4/2021).
Diketahui selama ini terdakwa Kades Dooro, Mat Ja’i hanya menjalani tahanan kota. Ia diduga korupsi dana desa tahun 2015 sampai 2017 mencapai Rp 253 juta.
Pertimbangan penyidik Kejari Gresik yaitu terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dan pihak keluarga menjamin terdakwa kooperatif.
Selama penyelidikan, diketahui terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 210 Juta. (Bas/Nuh)
Comments 1