Javasatu,Gresik- Pada triwulan pertama, tepatnya 27 hingga 28 Maret 2021, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Publik Hearing.
Agenda publik hearing itu ada 4 tema besar yaitu Ranperda tentang Desa wisata, Ranperda tentang Retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, Ranperda perlindungan bagi nelayan dan Ranperda perlindungan ketenagakerjaan.
Seperti yang dilakukan komisi III DPRD Gresik dari PPP Mokhamad Yunus. Pada Minggu (28/3/2021) pagi ia bersama tim akademisi Universitas Negeri Jember (Unej) melakukan publik hearing di wilayah Kedamean terkait Ranperda tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
“Ini merupakan sebuah regulasi yang nantinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, Sebab masalah sampah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan segara teratasi” ungkap Yunus kepada awak media, Minggu (28/3/2021).
Mokhamad Yunus menganggap Ranperda tentang Retribusi pelayanan persampahan ini penting harus disampaikan kepada masyarakat.
“Karena aspirasi dan masukan dari masyarakat itu bagi kami sangat butuh dan perlu. Sebelum kita bahas dan kita paripurnakan Ranperda ini” jelasnya.
Disisi lain ia menilai dengan aturan ini tentu akan ada nilai pemberdayaan untuk masyarakat kita.
“Suatu misal sampah kalau nanti sudah terkumpul di TPS sebelum dibawah ke TPA bisa dikelola sebelumnya, Sehingga nanti bisa muncul bank sampah dan inilah yang dimaksud pemberdayaannya” ujar dia.
Menurut Yunus, terkait retribusi ini tentu kita melibatkan masyarakat kenapa demikian? Sebab pembiayaan untuk menyelesaikan persoalan sampah itu harus dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat dan pemerintah daerah. (Bas/Arf)