Javasatu,Malang- Pada masa Pengetatan Sosial Secara Mandiri (PSSM) di wilayah Kecamatan Singosari yang diberlakukan mulai hari ini, Senin (15/6/2020) juga dibarengi sanksi tegas jika ada masyarakat kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Singosari, Agus Nuraji menegaskan, sanksi diberikan ketika masyarakat kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
“Sanksi kerja sosial? Kalau itu jika ada warga yang melanggar aturan sebanyak dua atau tiga kali, ya baru akan diberlakukan. Sanksi itu hanya bersifat edukasi kepada masyarakat, yaitu membersihkan jalan” jelas Agus.
Pada pengetatan sosial lanjut Agus, penerapannya tidak jauh berbeda dengan PSBB, namun ini hanya berlaku di wilayah Singosari saja.
“Tak jauh beda dengan PSBB, toko-toko kami minta tutup pada pukul 20.00 malam. Masyarakat juga wajib pakai masker ketika keluar rumah” tambahnya.
Meski begitu masih Agus, hari ini masih dalam tahap sosialisasi. Kemudian bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker, dihimbau petugas agar memakai maskernya kembali.
“Evaluasi untuk hari pertama penerapan pengetatan sosial ini landai lancar-lancar saja. Karena, kami sudah sosialisasi sebelum pelaksanaan” beber mantan Sekretaris Camat Singosari ini.
Terakhir Agus menghimbau agar warganya disiplin diri, agar tidak terjangkit virus corona. Mengingat pasien COVID-19 klaster Singosari paling banyak se-Kabupaten Malang.
Data Satgas COVID-19 Kabupaten Malang memaparkan, dari 128 pasien terkonfirmasi COVID-19, 49 pasien itu diantaranya berasal dari klaster Singosari.
“10 orang telah di evakuasi ke rusunawa. Pasien yang dirawat di rusunawa itu malah lebih cepat sembuhnya daripada yang isolasi mandiri. Beberapa pasien sembuh itu, gak sampai dua minggu, sudah sembuh. Kuncinya hanya disiplin” sambungannya.
Perlu diketahui di Singosari dilakukan pengetatan wilayah akan berlangsung selama 14 hari kedepan yakni 15 hingga 28 Juni 2020. (Agb/Arf)