Javasatu,Malang- INC seorang warga Dusun Krajan, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dilaporkan ke Polisi oleh istrinya sendiri, KM (40) atas dugaan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan. Terlapor menikah siri dengan seorang wanita berinisial ES.
Saat ditemui di kantornya di jalan Sawo, Panggungrejo Kepanjen, Kuasa Hukum KM, Jayawardhana mengatakan, jika INC dengan kliennya masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.
“Saat ini keduanya masih dalam proses cerai talak, dengan nomor perkara 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg. Dan pada 25 Februari 2020, permohonan cerai talak oleh KM telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang” terang Jaya (panggilan akrab Jayawardana). Rabu (08/06/20)
Kenapa dilaporkan ke polisi lanjut Jaya, karena kasusnya belum tuntas. Kliennya mengajukan banding. Sehingga perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, INC dan KM masih sah sebagai suami istri menurut hukum.
“Dengan demikian, INC kami laporkan kepada pihak PPA Polres Malang karena dinilai telah melanggar pasal 279 ayat (1) ke-1 dan ke 2 KUHP, pasal 284 ayat (1) KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang kejahatan asal-usul perkawinan” jelas Jaya.
Terakhir Jaya menjelaskan, dalam perkara ini, INC dan ES yang selanjutnya sebagai terlapor juga tidak pernah hadir dalam panggilan.
“Terlapor sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak hadir, dan kami tidak melakukan mediasi. Untuk langkahnya kami sudah melaporkan perkara ini ke PPA Polres Malang, dan PPA telah meminta untuk meningkatkan laporan ini ke LP” pungkas Jaya. (Agb/Red)